Reses di Cimahpar, Fetty Anggraenidini Siap Kawal Aspirasi BPJS, Bansos, dan UMKM

Mediabogor.co, BOGOR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini, menggelar Reses III Tahun 2026 di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang berkaitan dengan layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam kesempatan itu, Fetty mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian utama masyarakat. Salah satunya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengalami pemblokiran atau nonaktif.

“Kita menyerap beberapa aspirasi dari masyarakat. Yang paling kuat adalah persoalan BPJS yang nonaktif. Tadi kita sudah melakukan sosialisasi mengenai bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS PBI yang sudah diblokir,” ujar Fetty.

Selain persoalan BPJS, warga juga menyampaikan keluhan terkait perubahan sistem desil yang menjadi dasar penerima bantuan sosial. Menurut Fetty, masyarakat menilai penyaluran bantuan sosial saat ini dilakukan secara acak pada kelompok desil 1 hingga desil 5, sehingga memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Di wilayah Cimahpar ada sekitar 2.800 penerima bantuan sosial. Namun penerima dari desil satu sampai desil lima diacak secara random. Akibatnya muncul polemik karena ada warga di desil yang lebih rendah tidak menerima bantuan, sementara warga di desil yang lebih tinggi justru mendapat bantuan,” jelasnya.

Fetty mengatakan aspirasi tersebut akan diperjuangkan agar pola penyaluran bantuan sosial dapat lebih terstruktur dan berjenjang sesuai tingkat desil masyarakat.

“Masyarakat mengusulkan agar penerimaan bantuan tidak dilakukan secara acak. Misalnya tahun ini diprioritaskan untuk desil satu, tahun berikutnya desil dua, dan seterusnya. Insya Allah aspirasi ini akan kita dorong agar menjadi perhatian pemerintah pusat,” katanya.

Persoalan lain yang banyak disampaikan warga adalah terkait pengembangan UMKM. Menurut Fetty, banyak pelaku usaha kecil yang ingin mengakses kredit usaha namun masih terkendala legalitas usaha.

“Tadi kita juga mendorong sosialisasi bersama Lurah Cimahpar agar para pelaku UMKM dibantu dalam proses legalisasi usaha, seperti sertifikasi halal, BPOM, dan berbagai perizinan lainnya. Dengan legalitas yang lengkap, mereka akan lebih mudah mendapatkan akses kredit usaha,” ujarnya.

Selain itu, warga juga mengusulkan adanya pemanfaatan aset atau lahan milik pemerintah sebagai lokasi gerai UMKM agar produk-produk lokal dapat lebih mudah dipasarkan.

“Kita akan dorong seluruh aspirasi masyarakat ini agar bisa direalisasikan dan memberikan manfaat bagi warga Cimahpar,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Cimahpar, Arief Hidayat, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan respons yang diberikan Fetty Anggraenidini terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Warga kami menyampaikan beberapa aspirasi terkait perubahan desil dan pemblokiran BPJS. Alhamdulillah semuanya diserap oleh Ibu Fetty Anggraenidini. Mudah-mudahan ke depan persoalan BPJS maupun perubahan desil ini bisa ditindaklanjuti dan proses pengajuannya bisa lebih cepat,” kata Arief.

Menurutnya, persoalan paling krusial di Kelurahan Cimahpar saat ini adalah mekanisme penyaluran bantuan sosial yang menyasar masyarakat dalam kelompok desil satu hingga lima.

“Kami menerima kuota sekitar 2.800 bantuan sosial. Namun kuota tersebut disebar secara acak kepada penerima dari desil satu sampai desil lima. Akibatnya muncul keluhan dari masyarakat karena ada warga desil satu yang tidak mendapatkan bantuan, sementara warga desil lima menerima bantuan,” jelasnya.

Arief berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pola distribusi yang lebih terstruktur sehingga bantuan sosial benar-benar dirasakan secara adil oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

“Harapan kami kalau bisa dibuat bergiliran. Misalnya tahun pertama untuk desil satu, tahun kedua desil dua, tahun ketiga desil tiga, dan seterusnya. Jadi lebih terstruktur dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kuota maupun daftar penerima bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, termasuk kelurahan, hanya bertugas menyampaikan data dan informasi yang diterima.

“Kuota dan nama-nama penerima berasal dari pusat, bukan dari Kota Bogor. Kami di kelurahan hanya menyampaikan dan memfasilitasi informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar