Kasus Angkahong Dinilai “Anget – Angetan”

mediabogor.com, Bogor – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angka Hong di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hingga kini tak kunjung tuntas, meski status perkaranya telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah Korp Adhyaksa yang terkesan lamban dalam menentukan tersangka baru itupun menuai sorotan publik, salah satunya dari praktisi hukum Ian Mulyana.

Ian mengatakan, apabila Kejati kesulitan dalam menentukan tersangka baru lantaran belum mendapatkan cukup alat bukti. Alangkah baiknya bila jaksa segera melakukan pemanggilan terhadap sekretaris pribadi Angka Hong ataupun orang-orang terdekat sang tuan tanah.

“Saksi kunci Angka Hong kan sudah meninggal, sekarang kejaksaan harus mengejar saksi kunci lain, yakni sekretaris sang tuan tanah. Sebab, yang bersangkutan pasti terus mengikuti pertemuan dan negoisasi dengan mencatatnya dalam notulensi. Jadi dia tahu persis saat negoisasi,” ujar Ian beberapa waktu lalu kepada media setempat.

Namun, kata Ian, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah beranikah Kejati Jabar meminta keterangan orang-orang di sekeliling Angka Hong. “Kalau benar serius, kejaksaan harus berani memeriksa karyawan Angka Hong yang ikut musyawarah,” tegasnya.

Selain itu, Ian juga menyoroti soal langkah kasasi yang dilakukan oleh tiga terpidana dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. “Terpidana mengajukan kasasi karena mereka merasa tak bersalah, kalau jaksa karena ada perbedaan kerugian negara. Tetapi salahnya mengapa tiga terpidana tidak membuka saja siapa yang menyuruh mereka saat BAP pertama, ini kan dibuka saat sidang. Kalau dari awal BAP disebutkan ada yang menyuruh, kemungkinan penetapan tersangka baru karena terjerat Pasal 55 KUHP,” katanya.

Ian menduga bahwa langkah kasasi dilakukan hanya untuk memperlambat proses penyidikan. Sedangkan penetapan tersangka baru masih harus menunggu putusan kasasi atau alat bukti baru. “Apabila tiga terpidana tak melakukan proses kasasi mungkin putusan sudah incraht, dan mau tak mau harus ada penetapan tersangka baru. Yang jadi pertanyaan sekarang, ada apa dibalik kasasi ini?,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Raymon Ali mengakui bahwa hingga kini belum ada perkembangan terkait perkara yang sebelumnya telah menyeret tiga orang sebagai terpidana itu. Namun, ia berjanji akan segera memberikan informasi apabila terdapat perkembangan. “Belum ada info, nanti kalau ada dikabarin,” ujar Raymon.

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Muhammad Sufi mengatakan bahwa Kejati seharusnya sudah mengantungi nama tersangka berikutnya. Sebab, kejaksaan telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Seharusnya sudah ada tersangka. Kan statusnya sudah penyidikan. Jika tidak ada kejelasan sikap mengenai perkara ini kami akan laporkan terus kepada instansi yang lebih tinggi seperti Jampidsus atau KPK,” kata Sufi.

 

RF

Berita Terkait

Berikan Komentar