
STS Laporkan Dugaan Kerugian Miliaran Rupiah di BUMD Kota Bogor ke KPK
Mediabogor.co, JAKARTA – Anggota DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS) menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Kamis 4 Juni 2026.
Dengan penampilan sederhana, mengenakan peci di kepala dan kemeja putih, STS membawa sejumlah berkas di tangannya untuk diserahkan ke KPK.
Dimana berkas tersebut terkait dokumen dan temuan dirinya sebagai wakil rakyat terhadap salah satu BUMD Kota Bogor yang diduga telah merugikan keuangan daerah senilai miliaran rupiah.
Seusai menyerahkan berkas tersebut ke KPK, STS menuturkan bahwa berkas yang dibawanya itu kaitan adanya dugaan kerugian keuangan daerah di Kota Bogor, akibat adanya satu perjanjian kerja sama terkait jasa keahlian dan juga sistem informasi yang dilakukan salah satu BUMD dengan perusahaan swasta.
Namun demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan BUMD yang dilaporkan olehnya KPK.
“Saya belum bisa menyebutkan BUMD tersebut. Yang pasti salah satu BUMD yang bekerja sama dengan pihak swasta menggunakan sistem perjanjian sewa pakai. Dan ini saya melihat ada dugaan kerugian keuangan daerah yang nilainya cukup besar,” kata STS kepada awak media, Kamis 4 Juni 2026.
STS menjelaskan, dengan sistem perjanjian sewa pakai maka didalamnya juga tertuang semacam praktek imbal jasa yang perhitungannya dihitung persentase dari penghasilan kotot ( bruto) BUMD tersebut.
Dan berdasarkan temuannya, pihak BUMD harus membayar ke pihak swasta setiap bulan hampir mencapai Rp500 juta.
“Nah, ini bertentangan dengan sistem hukum perdata yang dianut didalam perjanjian. Dimana, perjanjian sewa pakai itu didalam ketentuan kitab undang undang hukum Perdata harus menggunakan nilai fix cost. Dengan nilai sewa/imbal jasa dengan nilai fix cost ( nilai tetap dgn jumlah tertentu ). itu kan bisa kelihatan, apakah kerja sama tersebut melalui penunjukan langsung atau proses pengadaan lelang,”
Selain itu berdasarkan peraturan dari pusat sustim i formasi layanan tersebut sebetulnya bisa didapatkan dengan gratis” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan STS, setelah dikaji olehnya maka perjanjian yang dilakukan oleh BUMD dengan swasta maupun sebaliknya itu, seolah-seolah pihak swasta sudah seperti pemilik BUMD yang didalam memiliki saham terhadap BUMD tersebut.
STS pun menyebut bahwa persentase yang ada di dalam perjanjian kerja sama tersebut sekitar 1,9 sampai 2 persen, dan apabila bruto BUMD tersebut Rp25 miliar maka pihak swasta akan mendapat sekitar hampir Rp500 juta setiap bulan.
“Kalau dia (pihak swasta), katakanlah mendapat penghasilan 2 persen, seakan-akan dia pemegang saham 2 persen. Nah kalau misalkan dia pemegang saham kan tidak harus bulanan juga, pembagian itu deviden dan dilakukan akhir tahun, tapi kan yang terjadi ini bulanan,” jelasnya.
STS pun membandingkan dengan Pemerintah Kota Bogor yang sudah jelas-jelas pemilik BUMD, namun kata dia, tidak mungkin mendapat Rp500 juta perbulan, seperti halnya yang diterima oleh pihak swasta tersebut.
“Jadi menurut saya, potensi kerugian keuangan daerah dalam satu tahun mencapaimiliaran, dan ini sudah berjalan sejak 2021 lalu. Makanya saya laporkan ke KPK,” ungkapnya.
STS berharap laporannya itu dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Tadi saya sudah menjelaskan apa yang ditanyakan oleh KPK. Ya, mudah-mudah bisa segera ditindaklanjuti. Dalam hal ini saya menghormati asas praduga tidak bersalah sehingga saya tidak akan menyebut nama BUMD tersebut dan nama pihak swasta. Kita percayakan saja pada KPK. pungkasnya.
Berikan Komentar