
Polisi Ringkus 4 Orang dari Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, Pelaku Raup Untung Rp796 Juta
Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor membongkar adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bogor, yakni Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari.
“Kita telah menertibkan tambang emas ilegal yang terdapat dua kasus, di Cigudeg dan Tanjungsari,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam pengungkapan dua perkara itu, kata Wikha, sebanyak empat orang gurandil berhasil diamankan.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aktivitas tambang emas ilegal tersebut juga diamankan.
“Ada satu alat gelundungan yang biasa dipakai untuk memisahkan material tanah dengan logam, beberapa karung berisi batu yang mengandung emas, dan bahan-bahan kimia seperti pengganti sianida sudah api dan kapur serta karbon,” ujarnya.
Wikha menyebut, dari dua perkara tersebut tercatat para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan ratusan juta dari aktivitas tambang emas ilegal.
“Keuntungan para pelaku yang didapatkan sekitar Rp796,800 juta,” bebernya.
Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dijatuhi denda maksimal yaitu, denda ketegori 8, yaitu Rp10 miliar,” tandasnya.
(Ergun)
Berikan Komentar