Kadin Indonesia Turun Tangan, Minta Kadin Jabar Hentikan Sementara Mukota Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Polemik internal yang terjadi di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor membuat Kadin Indonesia turun tangan. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kadin Provinsi Jawa Barat, Kadin Indonesia meminta pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Bogor dan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung ditunda sementara waktu.

Arahan penundaan itu tertuang dalam surat Kadin Indonesia bernomor 1764/DP/V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, Kadin Indonesia menyebut telah menerima dan menelaah sejumlah aspirasi dari Kadin Kabupaten Bandung maupun Kadin Kota Bogor terkait dinamika organisasi yang berkembang di daerah masing-masing.

Adapun surat dari Kadin Kabupaten Bandung bernomor 001/SK.KADIN.KAB.BDG/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 berisi keberatan atas pelaksanaan Mukab ulang Kadin Kabupaten Bandung.

Sementara itu, surat dari Kadin Kota Bogor bernomor 002/K/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 membahas status dualisme organisasi yang terjadi di tubuh Kadin Kota Bogor.

“Untuk menjaga kondusivitas dunia usaha serta memastikan kepatuhan terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin,” demikian isi surat tersebut.

Melalui surat itu, Kadin Indonesia meminta Kadin Jawa Barat untuk tidak melaksanakan Mukab di Kabupaten Bandung maupun Mukota di Kota Bogor sampai adanya keputusan lebih lanjut atau proses rekonsiliasi final dari Kadin Indonesia.

Selain itu, Kadin Indonesia juga mengundang Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Agenda klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Menara Kadin Indonesia lantai 3, Jalan H.R Rasuna Said Kavling 2-3, Jakarta.

Kadin Indonesia menegaskan langkah tersebut dilakukan demi menjaga marwah organisasi dan kondusivitas dunia usaha di daerah.

“Demikian hal ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi menjaga marwah organisasi,” bunyi penutup surat tersebut.

Sementara itu, Ketua Kadin Kota Bogor, Maryati Dona Hasanah membenarkan adanya surat dari Kadin Indonesia tersebut. Menurutnya, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya dikirimkan Kadin Kota Bogor kepada Kadin Indonesia terkait dualisme organisasi.

“Jadi surat itu adalah tanggapan dari pada Kadin Indonesia. Di dalam surat itu tertuang bahwa ada nomor surat yang kami kirimkan kepada Kadin Indonesia,” kata Dona.

Ia mengatakan, Kadin Indonesia merespons persoalan tersebut karena dinilai telah terjadi sengketa atau dispute di tubuh organisasi.

“Lantas Kadin Indonesia memberikan respon karena dirasa ini ada hal yang dispute, karena secara sah yang menjadi peserta dalam Musprov yang dilaksanakan bulan November di Bogor, Kadin Kota Bogor yang diketuai oleh saya yang sah,” sambungnya.

Dona pun meminta semua pihak menaati surat yang telah dikeluarkan Kadin Indonesia demi menjaga marwah organisasi. Terlebih, saat ini Kadin Provinsi Jawa Barat juga tengah dalam proses gugatan.

Berita Terkait

Berikan Komentar