
Botani Square dan Hotel Santika Bogor Klarifikasi Isu Limbah, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Standar
Mediabogor.co, BOGOR – Manajemen Botani Square dan Hotel Santika Bogor memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyoroti isu pengelolaan limbah dan dampak operasional terhadap lingkungan sekitar.
Melalui surat bernomor 03.010/BAC-GWC/V/2026, pihak manajemen menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna meluruskan persepsi publik. Dalam keterangannya, manajemen menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan limbah telah dijalankan sesuai regulasi dan standar lingkungan yang berlaku.
”Kami menyampaikan bahwa operasional di Botani Square dan Hotel Santika Bogor telah mengedepankan prinsip pengelolaan lingkungan. Pemberitaan yang berkembang seolah-olah kami menjadi penyebab pencemaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar perwakilan manajemen dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).
Manajemen menjelaskan, seluruh limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas pusat perbelanjaan dan hotel telah melalui proses pengolahan di instalasi yang tersedia sebelum dialirkan ke saluran pembuangan akhir. Pemantauan kualitas air limbah juga dilakukan secara berkala sesuai ketentuan izin lingkungan yang dimiliki.
Hasil uji laboratorium, lanjut mereka, menunjukkan bahwa seluruh parameter limbah masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, manajemen turut memaparkan data teknis dan aspek perizinan yang dimiliki. Disebutkan bahwa Botani Square memiliki dokumen izin operasional lingkungan yang lengkap, termasuk pengelolaan sistem drainase internal yang dirancang untuk mendukung kelancaran aliran air di wilayah sekitar.
”Terkait isu banjir, sistem drainase kami justru dirancang untuk membantu mengurangi beban aliran air, bukan sebaliknya,” tambah pernyataan tersebut.
Manajemen juga menyatakan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Mereka membuka ruang komunikasi untuk memastikan pengelolaan lingkungan tetap berjalan selaras dengan kepentingan bersama.
Langkah Hak Jawab ini, menurut manajemen, merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga akurasi informasi publik. Pihaknya juga berharap media massa dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menghargai peran media dalam fungsi kontrol sosial, namun kami juga berharap setiap informasi dapat dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat,” pungkasnya.
Berikan Komentar