Inspektorat Kota Bogor Fokus Perkuat Pengawasan Internal dan Kepatuhan Pelaporan ke KPK di 2026

Mediabogor.co, BOGOR – Inspektorat Kota Bogor memfokuskan program kerja tahun 2026 pada penguatan pengawasan internal serta peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto.

‎Irwan menjelaskan, dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun ini terjadi perubahan komposisi pelaksanaan tugas. Jika sebelumnya porsi kegiatan bersifat mandatori mencapai 70 persen, kini dibagi seimbang menjadi 50:50 antara kegiatan mandatori dan inisiatif pengawasan internal.

‎“Tujuannya agar kami bisa lebih optimal dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya, kepada wartawan, selasa 27 April 2026.


‎Dalam pelaksanaannya, Inspektorat menjalankan berbagai program pengawasan, termasuk audit dan reviu yang juga menjadi bagian dari kewajiban pelaporan kepada KPK. Beberapa aspek yang dilaporkan mencakup hasil audit hingga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Irwan menegaskan bahwa tugas-tugas mandatori merupakan kewajiban yang harus dipenuhi karena berasal dari permintaan pemerintah pusat maupun KPK. Jika tidak dilaksanakan, hal tersebut dapat berdampak pada penilaian kinerja pengawasan daerah.

‎“Kalau tidak kami lakukan, pasti akan memengaruhi nilai pengawasan kami,” jelasnya.

‎Ia juga menyebutkan bahwa kinerja pengawasan Kota Bogor tergolong baik di tingkat Provinsi Jawa Barat. Bahkan, Inspektorat Kota Bogor kerap menjadi narasumber dalam berbagai forum terkait praktik pengawasan dan implementasi PKPT.

‎Selain itu, Inspektorat Kota Bogor juga telah mengantongi sertifikasi ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, yang hingga kini masih dimiliki oleh segelintir pemerintah daerah di Indonesia.

‎Sementara itu, terkait capaian tahun 2025, Irwan menekankan pentingnya membedakan antara hasil pengawasan dengan penindakan. Inspektorat, kata dia, berperan dalam melakukan audit, pemeriksaan, dan memastikan efektivitas serta efisiensi kinerja perangkat daerah.

‎“Kalau ada temuan, bisa saja berupa pengembalian atau pemenuhan administrasi. Tapi untuk penindakan, itu bukan ranah kami,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

‎”Kaitan dengan penindakan bukan ranahnya inspektorat. Karena menyangkut ASN itu lebih kepada BKPSDM, maka nya semua hukuman penindakan adanya di BKPSDM, ” pungkas nya.

Berita Terkait

Berikan Komentar