15 Tahun Beroperasi Tanpa Izin, TPS Ilegal di Klapanunggal Disegel DLH

Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang telah beroperasi selama 15 tahun di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu, 8 April 2026.

Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatakan bahwa penyegelan itu telah dilakukan dengan cara memasang garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH line).

“Pada pukul 12.00 WIB kita telah selesai melaksanakan pemasangan PPLH line penghentian kegiatan pengolahan sampah ilegal,” kata Agus dalam keterangannya.

Agus menjelaskan, TPS ilegal itu diketahui telah beroperasi selama 15 tahun di kawasan tersebut.

Adapun, lanjut dia, sampah yang masuk ke TPS ilegal itu berasal dari luar daerah Klapanunggal.

“Kami sudah coba cari pengelola TPS ilegal tersebut, tapi yang bersangkutan tidak ada. Makanya, nanti mungkin akan ada pemanggilan dari Tim Gakkum DLH,” ujarnya.

Agus berharap, penyegelan itu bisa membuat pengelola tidak lagi mendatangkan sampah dari luar daerah.

Pasalnya, kata dia, hal itu menimbulkan bau menyengat yang mencemari air, tanah, hingga mengganggu kesehatan warga setempat.

“Saya berharap pengeola TPS liar di sini untuk bisa menghentikan kegiatannya karena ini sangat merusak lingkungan dan merugikan buat masyarakat sekitar,” tandasnya.

(Ergun)

Berita Terkait

Berikan Komentar