WFH ASN Kota Bogor Berlaku Jumat, Kepala Dinas hingga Lurah Tetap Ngantor

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan unit kerja yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

‎Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa penerapan WFH di Kota Bogor akan disesuaikan dengan kebijakan nasional. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk memastikan implementasinya berjalan selaras.

‎”Insyaallah untuk Kota Bogor, nanti kami konsultasi juga dengan DPRD untuk memastikan bahwa WFH Kota Bogor ini akan sama dengan WFH nasional. Jadi Pemkot akan menetapkan WFH itu setiap hari Jumat. Karena Jumat besok libur, insyaallah mulai Jumat depan kita laksanakan WFH sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya.

‎Meski demikian, Dedie menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025 telah diatur secara rinci mengenai unit kerja yang diperbolehkan maupun yang tidak memungkinkan melaksanakan sistem kerja dari rumah.

‎”Artinya ada beberapa unit kerja yang memang tidak memungkinkan untuk dilakukan WFH, mereka akan terus melaksanakan tugas melayani masyarakat. Untuk unit yang dimungkinkan, itu boleh melaksanakan WFH,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, mekanisme pelaksanaan WFH juga diatur secara ketat, termasuk soal absensi dan komunikasi kerja. ASN yang menjalankan WFH tetap harus terhubung dengan pimpinan serta unit kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Lebih lanjut, Pemkot Bogor juga mendorong kebijakan ini sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Dedie menginstruksikan seluruh ASN untuk melakukan penghematan, baik dalam penggunaan bahan bakar kendaraan dinas maupun konsumsi listrik dan air di lingkungan kantor.

‎Bahkan, alokasi anggaran bahan bakar kendaraan dinas untuk kepala dinas dipangkas hingga 50 persen. ASN didorong mencari alternatif transportasi yang lebih hemat energi, seperti kendaraan listrik, kendaraan roda dua, maupun transportasi umum.

‎”Saya juga mencontohkan, kalau ke Bandung saya tidak lagi membawa kendaraan dinas, tetapi menggunakan transportasi umum,” katanya.

‎Ia menegaskan, ASN yang tidak mematuhi ketentuan WFH akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan hingga peringatan sesuai aturan disiplin yang berlaku.

‎Di sisi lain, sejumlah pejabat tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya kepala dinas, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah, serta unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

‎”Unit layanan seperti kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan administrasi tetap harus WFO guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar