Tak Ada Toleransi, PKL Membandel di Pasar Bogor Bakal Didenda Hingga Rp250 Ribu

Mediabogor.co, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memimpin apel pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor, tepatnya di Jalan Bata, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (26/3/2026).

‎Apel tersebut diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor sebagai bagian dari langkah penertiban dan penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor.

‎Dedie menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya antisipasi terhadap PKL yang masih membandel dan tetap berjualan di lokasi terlarang. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pasar resmi yang telah disiapkan pemerintah.

‎”Ini langkah antisipasi kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Seperti yang sudah saya sampaikan, bagaimana kita mengoptimalisasi dua pasar yang sudah kita bangun, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari (Gembrong),” ujarnya kepada wartawan.

‎Ia menjelaskan, terdapat sekitar 9.000 pedagang yang tersebar di 14 pasar di Kota Bogor yang harus dilindungi. Para pedagang tersebut telah memenuhi kewajiban, mulai dari membeli kios hingga membayar retribusi, listrik, dan biaya layanan.

‎”Mereka ini tidak akan mampu bersaing jika masih ada PKL yang berjualan bebas di luar area resmi,” tegasnya.

‎Pemerintah Kota Bogor pun memastikan, sesuai kesepakatan sejak November lalu, PKL di kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor tidak lagi diperbolehkan berjualan di sekitar lokasi tersebut. Seluruhnya diarahkan untuk menempati Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari.

‎Terkait sanksi, Dedie menegaskan akan memberlakukan denda bagi PKL yang melanggar aturan. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

‎”Bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Saya minta PPNS dari Satpol PP untuk lebih intens menerapkan ini,” katanya.

‎Ia mencontohkan penerapan denda di kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang dinilai efektif memberikan efek jera, meskipun nominalnya lebih kecil.

‎”Di Alun alun itu efektif. Dendanya 50 ribu tetapi itu juga memberikan efek jera. Tapi kalau bandel juga maksimum denda 250 ribu. Kalau masih bandel, nanti bisa diproses lebih lanjut, bahkan dimungkinkan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan bantuan kejaksaan,” tambahnya.


‎Dedie juga menegaskan bahwa aturan tersebut mulai diterapkan secara konsisten sejak hari ini, meskipun Perda sudah berlaku sejak 2021. Ia berharap penegakan hukum yang tegas dapat menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh pedagang.

‎”Kalau masih bandel, ya kenakan saja dendanya. Kalau kuat bayar Rp250 ribu sehari, dikali sebulan tentu besar. Ini supaya ada efek jera dan tidak bolak-balik melanggar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar