
Ketua RW 01 Mulyaharja Klarifikasi Isu Penolakan Tower, Tegaskan Sudah Ada Persetujuan Warga
Mediabogor.co, BOGOR – Menanggapi adanya berita penolakan dan keberatan terkait pembangunan menara telekomunikasi (tower) di wilayah RW 01 Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan, Kota Bogor, pihak pengurus wilayah angkat bicara memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu persoalan yang belakangan beredar di masyarakat.
Ketua RW 01 Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Imam Rusmana, memaparkan bahwa tower tersebut berada di wilayah RW 01 Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan, Kota Bogor, berbatasan dengan RT/RW 07 Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor. Area tower yang disoal tersebut bukan berada di pemukiman penduduk yang bersifat padat. Namun berada di ruang terbuka yang lebih kepada pesawahan.
“Memang ada beberapa titik rumah di situ kurang lebih ada lima rumah dengan radius jangkauan maksimal 50 meter. Warga yang berada dalam radius maksimal 50 meter sudah diberikan penjelasan dan mereka telah menandatangani berita acara persetujuan. Nah, di sekitar lima rumah tersebut juga ada tanah yang masih kosong. Itu pun sudah kita masukkan ke dalam daftar perizinan lingkungan,” kata Imam saat ditemui, Minggu (15/3/2026).
Pembangunan menara tower ini terang Imam, merupakan respons atas keluhan warga RW 01 yang selama ini mengalami kendala sulit sinyal komunikasi di wilayah tersebut. Dari itu kehadiran menara tower ini bertujuan untuk memperkuat jaringan telekomunikasi demi kepentingan dan kenyamanan warga bersama.
Yang disoal pertama soal perizinan, sejak awal dirinya bersama ketua RT telah menyiapkan persyaratan dan mengurus segala perizinan yang dibutuhkan termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Jadi, pembangunan tower tersebut telah melalui proses sosialisasi dan persetujuan warga khususnya yang berada dalam radius terdampak.
Seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan dan diketahui oleh pihak lurah dan camat. Karena itu mencakup koordinasi dan masukan dari pak camat juga. Pihak PT STP selaku vendor penanggung jawab pembangun tower juga sudah turun ke wilayah untuk menjelaskan secara teknis tentang dampak akibat dan lain sebagainya kepada warga, terutama warga yang masuk dalam radius jangkauan 50 meter dari lokasi pembangunan dan mereka pun sudah menandatangani berita acara persetujuan tersebut.
“Kami memiliki Berita Acara Persetujuan yang telah ditandatangani secara sah oleh warga termasuk kepada pihak sekolah yang ada disekitar lokasi pembangunan. Intinya semua sudah clear dan sudah disampaikan juga ke pihak kelurahan. Jadi tidak ada yang namanya rekayasa ataupun manipulasi dalam proses ini,” jelasnya.
Terus yang kedua soal kompensasi, katanya tidak ada penjelasan ke warga termasuk penyalinan data KTP warga. Imam menjelaskan, untuk kompensasi sudah ada bantuan kompensasi bagi warga yang dititipkan kepada RT setempat untuk didistribusikan kepada warga yang berhak disekitar tower. Jadi, silahkan tanya ke RT nya siapa saja yang dapat dan berapa nominalnya?
Lalu terkait pengumpulan identitas KTP, data itu bertujuan untuk keperluan asuransi. Asuransi ini disiapkan untuk melindungi warga dalam radius 50 meter dari risiko kerugian akibat faktor alam, kelalaian pekerja, atau kendala teknis lainnya.
“Jadi itu sebagai syarat mutlak pengurusan jaminan asuransi oleh pihak PT STP untuk warga terdekat dengan bangunan tower. Dikhawatirkan ada terjadi sesuatu yang menimbulkan kerugian kepada warga sekitar atau pihak lain. Nah, dari pihak STP sendiri sudah memberikan jaminan asuransi itu dalam bentuk pernyataan jaminan tower, kelayakan bangunan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Imam juga membantah tuduhan bahwa warga dibohongi saat proses pengumpulan tanda tangan persetujuan. Ia menjelaskan bahwa pada saat proses perizinan, warga menandatangani dua dokumen yakni dokumen persetujuan pembangunan tower dan dokumen persetujuan perbaikan jalan lingkungan.
“Saya membawa dua berkas. Berkas yang pertama itu adalah berkas untuk tanda tangan persetujuan pembangunan tower telekomunikasi dan berkas yang kedua adalah berkas untuk persetujuan perbaikan jalan. Jadi kedua-duanya itu ditandatangani oleh warga, bukan salah satu. Jadi tidak ada rekayasa tanda tangan buat jalan tapi munculnya tower. Itu tidak ada,” bantahnya.
“Saya sendiri yang mendatangi warga. Saya jelaskan fungsinya apa, tujuannya apa dan mereka pun mengerti. Saya membawa dua berkas, yang pertama untuk persetujuan pembangunan tower, yang kedua untuk perbaikan jalan. Kenapa ada berkas jalan? Karena memang dari pihak perusahaan ada kompensasi untuk perbaikan jalan lingkungan di wilayah ini. Jadi itu merupakan satu kesatuan paket yang memang disepakati bersama,” sambung Imam.
“Jadi kalau sekarang ada yang bilang warga dibohongi, itu sangat tidak benar. Karena saksinya ada, berkasnya ada, dan saya sendiri yang mendatangi warga-warga tersebut. Mohon ini diklarifikasi agar tidak menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Dirinya menyayangkan adanya klaim sepihak dari oknum di luar wilayah RW 01 Kelurahan Mulyaharja, yang mencoba membangun opini negatif atau memprovokasi warga saat pembangunan sudah memasuki tahap finishing seolah-olah pengurus RT maupun RW 01 tidak melakukan sosialisasi. Dimana mereka menyebar informasi tidak pernah ada musyawarah, tidak pernah ada sosialisasi dan lain-lain termasuk ke beberapa media yang memberitakannya secara tidak berimbang tanpa konfirmasi dan klarifikasi.
“Keberatan dan penolakan justru muncul saat pembangunan hampir selesai. Ini ada apa dibalik itu? Sejak awal pembangunan dimulai hingga saat ini, kami di pengurus RW 01 tidak ada menerima satu lembar surat keberatan atau pernyataan penolakan resmi secara tertulis dari warga setempat. Makanya saya bingung, dasar mereka menyampaikan hal tersebut itu apa? Kami di sini bekerja sesuai dengan aturan dan mandat dari warga kami sendiri,” ujarnya.
“Kalaupun ada hal-hal yang kurang berkenan, kami mengimbau agar segala bentuk keberatan disampaikan melalui forum musyawarah di sekretariat RW atau di kelurahan, bukan dengan cara menyebarkan informasi dan penggiringan opini yang belum tentu benar. Disini kami bersikap kooperatif dan membuka ruang komunikasi kepada pihak mana pun termasuk media yang ingin melakukan konfirmasi secara objektif dan bertanggung jawab. Kami ingin wilayah kami ini kondusif. Toh pembangunan ini juga tujuannya untuk kepentingan bersama kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Sementara, Ika salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan tower mengaku awalnya telah menyetujui pembangunan tower tersebut setelah mengikuti sosialisasi bersama pengurus lingkungan RW 01. Dirinya sudah mengetahui rencana pembangunan dan telah memberikan persetujuan.
“Sebelumnya warga tidak mempermasalahkan pembangunan tower tersebut. Awalnya biasa saja, mengizinkan. Sudah ada sosialisasi bahwa itu untuk pembangunan tower. Saya sama bapak juga sudah deal, sudah tidak ada masalah,” kata Ika saat ditemui.
Ia menjelaskan setelah proses sosialisasi tersebut, situasi di lingkungannya berjalan normal tanpa ada penolakan. Namun situasi berubah ketika suatu malam ia pulang dari berbelanja dan mendapati rumahnya didatangi banyak orang.
“Pas malam Kamis saya pulang dari belanja, saya tiba-tiba dimintai tanda tangan oleh pengurus lingkungan. Untuk tanda tangan itu saya nggak tahu. Nggak dijelasin juga tujuan dokumen yang ditandatanganinya,” katanya.
Ika mengaku baru memahami bahwa tanda tangan tersebut berkaitan dengan penolakan pembangunan tower. “Intinya saya jadi kayak dikompori untuk nolak. Padahal sebelumnya saya sudah adem-adem saja, sudah setuju,” ujarnya.
Ia juga menyebut bukan hanya dirinya yang menandatangani dokumen tersebut. “Banyak yang tanda tangan. Bahkan yang di atas-atas juga ikut tanda tangan,” katanya.
Berikan Komentar