Kapolsek Kemang Siapkan Tempat Peniitipan Kendaraan Gratis Untuk Warga, Ini Syaratnya

Mediabogor.co, BOGOR – Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Bogor melalui Polsek Kemang menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga.
Kapolres Bogor melalui Kapolsek Kemang, Yulita Heriyanti, menyampaikan bahwa layanan penitipan kendaraan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang akan meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama masa libur Lebaran.

Menurutnya, masyarakat yang hendak mudik atau berlibur dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan di Mapolsek Kemang agar kendaraan tetap aman selama ditinggalkan.
“Kami menyediakan fasilitas penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan mudik atau berlibur saat Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga agar tidak khawatir terhadap kendaraan yang ditinggalkan,” Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti Senin 9 Maret 2026

Kendaraan yang dititipkan nantinya akan ditempatkan di area yang telah disediakan di Mapolsek Kemang dan berada dalam pengawasan petugas kepolisian. Sebelum penitipan dilakukan, petugas akan melakukan pendataan kendaraan serta identitas pemilik guna memastikan keamanan dan ketertiban administrasi.

Polsek Kemang juga mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut agar datang langsung ke kantor Polsek Kemang dengan membawa identitas diri serta dokumen kendaraan yang akan dititipkan.

Melalui layanan ini, Polres Bogor berharap masyarakat dapat menjalankan mudik dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga dengan tenang, sementara kendaraan yang ditinggalkan tetap dalam kondisi aman dan terjaga.

Kapolsek Kemang juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun mengetahui adanya tindak kriminalitas, agar segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 yang aktif melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam,” (Sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar