Bupati Bogor Larang Keras Para Kades Ngemis THR ke Perusahaan

Mediabogor.co, BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto melarang keras para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor untuk mengemis Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan-perusahaan.

Rudy menyebut, larangan itu berlaku untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Kecamatan (Pemcam), hingga Pemerintah Desa (Pemdes).

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan untuk tidak melakukan permohonan bantuan-bantuan THR ke beberapa perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,” kata Rudy kepada wartawan di Cibinong, Senin, 9 Maret 2026.

Untuk mengawasinya, Rudy mengaku bahwa tingkah para Kades nantinya akan terus diawasi oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bogor.

“Tim Saber Punglinya masih terbentuk dan masih ada yang berkolaborasi dengan seluruh jajaran instansi yang ada di Pemkab Bogor, pihak kepolisian, dan kejaksaan,” ujarnya.

Rudy berharap, melalui pengawasan itu nantinya tidak ada Kades di Kabupaten Bogor yang membuat gaduh jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Kita ingin pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat, kita tidak ingin niatan baik selama 30 hari berpuasa tercederai karena kejadian satu atau dua hal,” tandasnya.

(Ergun)

Berita Terkait

Berikan Komentar