Respon Aduan Warga dan Laporam Camat, Satpol PP Kabupaten Segel Galian Ilegal

Mediabogor.co, BOGOR – Pasca mendapatkan laporan dari Camat Rumpin menyusul adanya aduan dari warga terkait kegiatan galian ilegal di Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, langsung di respon oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

Dengan menurunkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP, petugas pemegak Peraturan Daerah ini langsung datang ke lokasi galian tepatnya Kampung Nyomplong Desa Sukasari Rumpin.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo mengaku pihaknya telah melakukan tindakan tegas yaitu menutup dan menyegel galian tersebut

“Sudah kami lakukan penutupan dan lokasi galian juga sudah kami pasang garis PPNS. Artinya jika dilakukan kegiatan galian maka bisa dilakukan penindakan hukum,”‘ ungkap Yogi Tritugastyo, Minggu 8 Maret 2026.

Sebelumnya, Ketua BPD Sukasari Ridwan Oling menyampaikan banyaknya laporan dan keluhan warga terkait adanya kegiatan galian tanah yang diduga ilegal tersebut.

Oling mengaku sudah mendapatkan bukti – bukti kuat yang dikirimkan warga terkait munculnya galian tanah tersebut. “Saya ada bukti video dan foto – foto yang dikirim oleh warga. Saya juga sudah lapor ke kecamatan,” ungkap Ridwan Oling.

Menindaklanjuti aduan warga, Camat Rumpin Icang Aliudin langsung memerintahkan Unit Satpol PP mengecek lokasi dan melaporkan hal ini ke Satpol PP Kabupaten Bogor serta meminta untuk diberikan tindakan tegas.

“Saya sudah laporkan hal ini ke pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dan meminta agar giat galian ini di tindak tegas, ditutup sekaligus dipasang PPNS Line,” (Sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar