Bareskrim Polri dan Polres Bombana Tertibkan Pertambangan Ilegal, Ini Pelanggarannya

Mediabogor.co, SULAWESI TENGGARA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Bombana melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (6/3/2026).

Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Sardo Sibarani, mengatakan bahwa penindakan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batubara (minerba).

Menurutnya, tim gabungan menindak dua lokasi berbeda yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, yakni lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) serta gudang penampungan batu antimoni yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Lokasi tersebut diduga merupakan area kegiatan penambangan emas ilegal yang berada di wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, antara lain dua unit mesin diesel atau Dongfeng dan dua mesin penyedot air.

Selain itu, penyelidik juga mengamankan empat orang saksi yang berada di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan penambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial N.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, petugas kembali menindak lokasi berbeda yang masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang minerba. Lokasi kedua merupakan gudang penampungan batu antimoni di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan batu antimoni dalam karung dengan total berat sekitar 20 ton yang diduga berasal dari hasil penambangan ilegal dan tidak dapat menunjukkan asal-usulnya secara legal.

Petugas juga mengamankan empat orang yang berada di gudang tersebut untuk dimintai keterangan guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.Terancam 5 Tahun Penjara.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara terkait aktivitas penambangan tanpa izin.

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Berita Terkait

Berikan Komentar