Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot, 54 Kendaraan Ditilang dan 10 Dikandangkan

‎Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Perhubungan Kota Bogor melaksanakan operasi penertiban angkutan kota (angkot) di sejumlah titik wilayah Kota Bogor, Kamis 26 Februari 2026.

‎Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban administrasi serta keselamatan transportasi umum.

‎Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan dengan lokasi yang berbeda-beda.

‎“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan dengan titik yang berbeda-beda. Tidak ada toleransi bagi angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan. Keselamatan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.

‎Operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polresta Bogor Kota, serta Jasa Raharja.

‎Dari hasil operasi yang dilaksanakan, petugas melakukan penindakan terhadap 54 kendaraan angkutan umum melalui proses penilangan. Selain itu, sebanyak 10 kendaraan terpaksa dikandangkan karena tidak memenuhi persyaratan utama sebagai angkutan umum.

‎Adapun rata-rata pelanggaran yang ditemukan di lapangan meliputi tidak memiliki kartu uji/KIR yang masih berlaku, tidak dilengkapi kartu pengawasan, izin trayek yang habis masa berlakunya, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan wajib angkutan umum.

‎”Melalui operasi ini, diharapkan seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan umum dapat lebih disiplin dalam melengkapi administrasi serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi,” ungkap nya.

‎Penegakan hukum ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi masyarakat di Kota Bogor.

Berita Terkait

Berikan Komentar