Pasca Curah Hujan Tinggi, Ruas Jalan KH Abdul Hamid Berlubang Mengancam Pengguna Jalan

Mediabogor.co, BOGOR – Pasca curah hujan tinggi yang berlangsung beberapa waktu terakhir, kondisi sejumlah ruas jalan kembali menjadi sorotan. Lubang jalan bermunculan disepanjang jalan kh abdul Hamid rusak parah. Sebagian tertutup genangan, sebagian lain luput dari perhatian karena minim pencahayaan. Situasi ini bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. ” Kata Supriyadi kepada mediabogor.co (18/2/2026).

Supriyadi mengatakan, ” Dalam kerangka regulasi, tanggung jawab UPT terkait dalam Pemeliharaan jalan memang melekat pada pemilik kewenangan ruas baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta aturan turunannya. Namun pada kondisi tertentu, terutama ketika kerusakan jalan bersifat mendadak dan berpotensi membahayakan, semangat perlindungan keselamatan publik seharusnya menjadi kepentingan bersama.

” Regulasi membuka ruang antisipasi. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan tidak hanya soal pembangunan, tetapi juga pemeliharaan dan pengamanan fungsi jalan.Artinya, langkah-langkah sementara seperti penandaan, rambu darurat, atau pengamanan lokasi kerusakan merupakan bagian dari upaya perlindungan pengguna jalan, selama dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. ” Ucapnya.

Lanjut, ” Serta Aspek lain yang tak kalah penting adalah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Pada wilayah yang tergolong minim pencahayaan, keberadaan LPJU yang menyala dan berfungsi optimal menjadi faktor krusial dalam mengurangi risiko kecelakaan, terutama ketika jalan berlubang sulit terdeteksi. Perlu diingat, masyarakat turut berkontribusi melalui pembayaran listrik, di mana di dalamnya terdapat komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Kontribusi ini menjadi relevan ketika manfaat penerangan benar-benar dirasakan oleh pengguna jalan.

” LPJU bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari pelayanan dasar keselamatan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menekankan pentingnya prasarana pendukung keselamatan pengguna jalan.

Supriyadi berharap kepada instansi terkait, ” pasca hujan dengan intensitas tinggi, respons terhadap jalan berlubang dan penerangan jalan tidak berhenti pada identifikasi kewenangan semata, tetapi bergerak pada langkah-langkah cepat, terkoordinasi, dan terukur.

” Keselamatan pengguna jalan adalah tujuan bersama yang dijaga melalui kolaborasi, kepatuhan pada regulasi, dan kepekaan terhadap kondisi lapangan. Instansi-instansi terkait agar melihat persoalan ini sebagai upaya kolektif menjaga ruang publik agar tetap aman, fungsional, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar