Pelaku Penusukan Pemilik Rafting di Caringin Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Mediabogor.co, BOGOR – Pelaku penusukan berinisial M terancam hukuman 15 tahun penjara usai menusuk seorang pria yang merupakan pemilik rafting berinisial HASJ (55) di halaman Masjid Jami Babussurur, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Kapolsek Caringin, AKP Jajang mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau pembunuhan berencana,” kata Jajang dalam keterangannya.

Jajang menjelaskan, korban ditusuk oleh pelaku setelah selesai melaksanakan ibadah Salat Jumat pada pukul 12.30 WIB.

“Saat korban hendak pulang melalui pintu keluar masjid, pelaku tiba-tiba menghadang dan langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengenai bagian perut sebelah kiri korban,” ujarnya.

Mengetahui kejadian itu, kata Jajang, warga sekitar langsung menghentikan aksi pelaku.

“Korban segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti satu buah pisau telah kami amankan di Mako Polsek Caringin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk motifnya, Jajang mengaku saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif di balik aksi nekat pelaku,” tandasnya.

(Ergun)

Berita Terkait

Berikan Komentar