
DKPP Pecat Ketua KPU Kota Bogor Usai Terbukti Langgar Kode Etik
Mediabogor.co, BOGOR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Putusan pemberhentian tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar DKPP pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan DKPP.
Majelis juga menegaskan bahwa pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan aduan, serta DKPP memiliki kewenangan penuh dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim DKPP, dikutip dari kanal YouTube resmi DKPP, Senin (9/2/2026).
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, DKPP juga memerintahkan dua hal penting dalam amar putusannya.
Pertama, KPU Republik Indonesia diminta untuk melaksanakan putusan pemberhentian tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Kedua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, independensi, serta kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah.
Berikan Komentar