BAZNAS Kota Bogor Resmi Umumkan Zakat Fitrah Rp45.000 dan Fidyah Rp15.000

Mediabogor.co, ‎BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Bogor tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa. Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.

‎Ketetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.

‎Nilai zakat fitrah tersebut merupakan konversi dari kewajiban zakat berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, yang disesuaikan dengan harga rata-rata beras kualitas premium di pasaran saat ini.

‎Selain itu, BAZNAS Kota Bogor juga menetapkan besaran fidyah minimal sebesar Rp15.000 per hari.

‎Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa penyesuaian nilai zakat fitrah dalam bentuk uang ini dilakukan agar pendistribusian zakat kepada para mustahik tetap memiliki nilai manfaat yang setara dengan kebutuhan pokok masyarakat saat ini.

‎”Penetapan ini diharapkan dapat membantu para penerima zakat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di tengah fluktuasi harga bahan pokok,” ujarnya.

‎Subhan juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi BAZNAS di lingkungan masing-masing atau melalui kanal digital BAZNAS Kota Bogor, sehingga penyaluran kepada para mustahik dapat dilakukan secara maksimal dan tepat waktu.
‎Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Bogor juga melayani pembayaran Zakat Mal, Infak, dan Sedekah.

‎Dana yang terhimpun akan disalurkan melalui berbagai program unggulan, mulai dari bantuan pangan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi keluarga prasejahtera di enam kecamatan se-Kota Bogor.

‎Untuk memudahkan masyarakat, kantor layanan BAZNAS Kota Bogor tetap beroperasi selama jam pelayanan Ramadan serta menyediakan layanan jemput zakat bagi para muzakki.

Berita Terkait

Berikan Komentar