
SAMSAT Kota Bogor Ingatkan Penunggak Pajak Kendaraan Lewat Surat Pemberitahuan
Mediabogor.co, BOGOR – SAMSAT Kota Bogor melakukan kegiatan pemberian surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua yang menunggak pajak kendaraan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik, di antaranya basement Mall Bogor Trade Mall (BTM), area parkir Stasiun KAI, serta beberapa lokasi lainnya, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kepala UPT P3DW SAMSAT Kota Bogor, Wawan Sudrajat, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak disertai dengan penilangan maupun penindakan hukum lainnya.
”Jadi tidak ada penilangan. Ini murni pemberitahuan saja kepada kendaraan yang masih menunggak pajaknya,” ujar saat di konfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut memang rutin dilakukan setiap hari dan telah memiliki dasar hukum berupa surat edaran dari Gubernur Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya, SAMSAT Kota Bogor juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
”Kita bekerja sama dengan pengelola BTM dan PT KAI, sebelumnya sudah bersurat untuk pelaksanaan kegiatan ini,” jelasnya.
Berdasarkan data SAMSAT Kota Bogor, total potensi kendaraan bermotor yang terdaftar mencapai sekitar 484.816 unit, baik roda dua maupun roda empat.
Dari jumlah tersebut, kendaraan yang taat membayar pajak tercatat sebanyak 390.440 unit kendaraan atau sekitar 63,93 persen. Sementara itu, kendaraan yang masih menunggak pajak mencapai 174.872 unit atau sekitar 36,37 persen.
Adapun target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bogor tahun 2026 tercatat sebesar Rp227,316 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar 6,75 persen dari target tersebut.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, SAMSAT Kota Bogor terus melakukan berbagai upaya, di antaranya pemberian pemberitahuan melalui hang tag pada kendaraan, operasi gabungan bersama kepolisian, Denpom, dan Jasa Raharja, hingga operasi khusus ke perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak kendaraan.
”Kami juga melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung, door to door oleh petugas penelusur, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan sekolah-sekolah. Semua ini dilakukan tanpa penilangan maupun penahanan dokumen,” pungkasnya
Berikan Komentar