
Warga Katulampa Tolak Penjualan Miras oleh Cafe Mican, Kuasa Hukum Somasi Wali Kota Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Warga RT 03 RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga dilakukan oleh Cafe Mican.
Penolakan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum warga dari kantor Sembilan Bintang & Partners.
Kuasa hukum warga, Sylvia Lesmana Clara, menyebutkan bahwa Cafe Mican yang berada di lingkungan permukiman RT 03 RW 01 diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Aktivitas tersebut menuai kecaman warga karena dinilai bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, serta ketentraman masyarakat sekitar.
“Lingkungan RT 03 RW 01 Katulampa merupakan kawasan religius. Di wilayah ini terdapat masjid, pesantren, serta sekolah. Oleh karena itu, aktivitas penjualan minuman beralkohol sangat tidak dapat diterima oleh masyarakat,” ujar Sylvia kepada media, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, larangan penjualan minuman beralkohol telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol, baik golongan A, B, maupun C, di lokasi yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit, terlepas dari ada atau tidaknya izin usaha.
“Dengan dasar regulasi tersebut, seharusnya Cafe Mican tidak melakukan penjualan minuman beralkohol dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Menurut Sylvia, pada awal proses perizinan kepada masyarakat, pihak Cafe Mican yang dinaungi PT Trio Tertawa Lepas menyampaikan bahwa usaha yang dijalankan hanya berupa restoran dan layanan makan siang. Bahkan ketika ditanyakan langsung oleh warga dan tokoh agama mengenai penjualan minuman beralkohol, pihak cafe disebut membantah akan menjual minuman tersebut.
Namun, dalam praktiknya, warga menerima laporan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di Cafe Mican, disertai keluhan kebisingan dan kegaduhan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Laporan tersebut dibahas dalam forum Majelis Nurul Ihsan, yang merupakan wadah musyawarah warga RW 01 bersama para pemuka agama.
“Berdasarkan laporan tersebut, warga melakukan berbagai upaya penolakan, mulai dari revisi pernyataan lingkungan, petisi penolakan, hingga mediasi yang difasilitasi oleh Kelurahan Katulampa,” jelasnya.
Dalam proses mediasi, pihak Cafe Mican berdalih bahwa mereka memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A. Meski demikian, penolakan warga terus berlanjut hingga akhirnya pada 15 Januari 2026 dilakukan aksi demonstrasi oleh warga dan tokoh agama di lokasi Cafe Mican.
Aksi tersebut dihadiri oleh Satpol PP dan berujung pada penyegelan sementara cafe.
Namun, pada 19 Januari 2026, Cafe Mican kembali membuka usahanya setelah mengajukan permohonan pembukaan segel kepada Satpol PP. Dalam pernyataan tertulisnya, pihak cafe menyampaikan permintaan maaf atas penjualan minuman beralkohol golongan B dan C serta menyatakan hanya akan menjual minuman golongan A sesuai dengan izin SPKLA yang dimiliki.
“Pembukaan segel ini sangat disayangkan dan menunjukkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Bogor. Padahal, masyarakat telah secara nyata dan tegas menolak seluruh bentuk penjualan minuman beralkohol, termasuk golongan A,” terangnya.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum warga telah melayangkan somasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor sebagai bentuk dorongan agar pemerintah hadir dan menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan aturan.
Adapun tuntutan warga disampaikan dalam tiga poin utama. Pertama, menolak secara tegas penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di Cafe Mican. Kedua, mendorong Pemerintah Kota Bogor beserta dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Ketiga, meminta pencabutan SPKLA dan izin usaha Cafe Mican apabila terbukti tetap melakukan penjualan minuman beralkohol.
“Warga tidak menolak investasi atau kegiatan usaha. Kami hanya ingin usaha yang berjalan selaras dengan nilai agama, norma kesusilaan, hukum, dan etika yang dianut masyarakat,” tambahnys.
Sementara itu, Koordinator Majelis Sahriyah Nurul Ihsan, Al-Fakir Firdaus Hayro, menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap kondisi tersebut. Ia menyebut warga merasa tidak dihargai dan kesucian kampung mereka ternodai.
“Kami ini kampung religius, banyak pesantren, dan ingin hidup aman, tentram, adem, ayem. Kalau punya izin SKPLA, silakan jangan berada di lingkungan kami,” ujarnya.
Firdaus menegaskan, masyarakat tidak menolak usaha secara umum. Bahkan, warga siap mendukung dan mengawal jenis usaha lain yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai lokal.
“Kalau mau jualan minuman non-alkohol seperti yang diklaim, silakan. Warga malah akan mendukung dan membeli. Yang kami tolak hanya satu, penjualan minuman beralkohol,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Bogor hadir sebagai penengah dan menjalankan amanat peraturan daerah terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Faktanya, masyarakat merasa tidak nyaman dan resah. Pemerintah harus hadir untuk menjamin kenyamanan warganya,” pungkasnya.
Berikan Komentar