Achmad Ru’yat Soroti Disharmoni Regulasi yang Diskriminatif bagi Keluarga Perkawinan Campuran

Mediabogor.co, JAKARTA— Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, menyoroti adanya disharmoni regulasi yang dinilainya telah lama merugikan keluarga perkawinan campuran di Indonesia. Ia menegaskan perlunya sinkronisasi aturan antara Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar hak bekerja pasangan dalam perkawinan campuran tidak lagi mengalami “mati suri”.

Hal tersebut disampaikan Achmad Ru’yat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA Indonesia) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB), yang digelar pada Senin (26/1) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ru’yat menjelaskan bahwa secara normatif, Pasal 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebenarnya telah memberikan hak bagi orang asing dalam keluarga perkawinan campuran—pemegang izin tinggal—untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan keluarga. Namun dalam praktiknya, hak tersebut tidak dapat dijalankan.

“Terdapat disharmoni regulasi yang akut antara Undang-Undang Keimigrasian dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak bekerja bagi orang asing dalam keluarga perkawinan campuran itu seolah hidup di undang-undang, tetapi mati suri dalam praktik,” tegas Achmad Ru’yat.

Ia menilai Undang-Undang Ketenagakerjaan masih menyamaratakan pasangan asing dalam perkawinan campuran dengan tenaga kerja asing komersial, sehingga mempersulit mereka untuk bekerja secara sah.

Akibat kondisi tersebut, Ru’yat menilai justru Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing menjadi pihak yang dirugikan di negaranya sendiri.

“Terjadi diskriminasi terhadap WNI. WNI yang menikah dengan warga negara asing justru merasa terdiskriminasi karena pasangannya dipersulit untuk menafkahi keluarga,” ujarnya.

Dalam pandangan Fraksi PKS, permasalahan ini harus diselesaikan melalui pendekatan legislasi yang tegas dan berkeadilan. Ru’yat mengusulkan agar status hukum orang asing dalam keluarga perkawinan campuran didefinisikan secara khusus dan berbeda dengan tenaga kerja asing pada umumnya.

“Orang asing dalam keluarga perkawinan campuran harus didefinisikan secara eksklusif sebagai subjek hukum yang berbeda dengan tenaga kerja asing komersial,” jelasnya.

Ia juga mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan, dimasukkan terminologi khusus terkait tenaga asing keluarga perkawinan campuran, termasuk pengecualian dari kewajiban prosedur tertentu yang selama ini memberatkan.

“Basis keberadaan mereka adalah penyatuan keluarga, bukan penugasan korporasi. Maka perlakuan hukumnya harus berbeda,” tambah Ru’yat.

Lebih lanjut, Achmad Ru’yat menegaskan bahwa Fraksi PKS memandang keluarga sebagai unit terkecil pembangunan bangsa yang harus dilindungi oleh negara tanpa diskriminasi.

“Fraksi PKS memandang bahwa keluarga adalah unit terkecil pembangunan bangsa yang harus dilindungi kedaulatan dan kesejahteraannya, termasuk keluarga perkawinan campuran,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen PKS untuk memperjuangkan sinkronisasi regulasi agar sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap institusi perkawinan yang sah, sekaligus tetap menjaga prioritas kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia.

“Perlindungan terhadap pasangan WNI adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi keluarganya,” pungkas Achmad Ru’yat.

Berita Terkait

Berikan Komentar