
Dibawah Tekanan Demo, Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot
Mediabogor.co, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menerima perwakilan sopir dan pemilik angkot yang melakukan aksi penolakan terhadap penegakan aturan batas usia kendaraan. Audiensi tersebut dilakukan menyusul aksi para sopir yang sempat memblokade jalan dan menuntut kelonggaran kebijakan.
Dalam pertemuan tersebut, Jenal menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas usia teknis angkot maksimal 20 tahun. Para sopir meminta adanya tambahan waktu dan kebijakan khusus karena masih membutuhkan penghasilan.
”Saya sampaikan kepada mereka bahwa Perda ini bukan baru hari ini muncul. Aturan ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan harus kita patuhi bersama,” ujar Jenal, Kamis 21 Januari 2026.
Ia menambahkan, Pemkot Bogor sejatinya telah memberikan kelonggaran pada tahun 2023 selama dua tahun hingga 2025. Menurutnya, masa toleransi tersebut seharusnya sudah cukup untuk menjadi solusi transisi.
Namun demikian, Jenal mengakui adanya dampak psikologis dan ekonomi yang dirasakan para pengemudi angkot. Oleh karena itu, Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan tengah menyiapkan konsep penataan ulang, termasuk rencana pembukaan rute koridor baru.
“Kepala Dinas Perhubungan bersama Pemkot memikirkan alternatif. Nantinya angkot yang terdampak akan diatur kembali di jalur koridor baru, dengan catatan mereka menyerahkan dokumen kendaraan yang memang sudah melewati usia teknis 20 tahun, bahkan ada yang 22 tahun,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan sopir meminta agar razia usia angkot dihentikan sementara hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) rampung disusun. Menyikapi situasi yang tidak kondusif di lapangan, Jenal mengaku telah berkoordinasi dan meminta izin kepada Wali Kota Bogor serta Kepala Dinas Perhubungan.
“Kadishub sejauh ini sudah menjalankan SOP dan prosedur. Namun atas permohonan perwakilan sopir dan demi menjaga kondusivitas, razia usia teknis angkot kami hentikan sementara sampai proses Perwali selesai,” tegasnya.
Jenal menekankan bahwa penghentian sementara razia hanya berlaku untuk penertiban usia teknis kendaraan.
Sementara itu, razia SIM dan STNK tetap berjalan sebagaimana mestinya dan berlaku untuk semua pengguna jalan.
Ia juga menyampaikan bahwa Perwali saat ini sedang diproses di Bagian Hukum Pemkot Bogor. Aturan tersebut akan mengatur mekanisme penghapusan usia teknis angkot 20 tahun, termasuk skema peremajaan dan konversi kendaraan.
“Ini masih konsep. Nantinya angkot yang terdampak bisa ikut konversi dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun, bahkan idealnya di bawah 10 tahun,” katanya.
Jenal mengaku langsung turun menemui para sopir angkot yang melakukan aksi, seraya mengajak mereka untuk bersama-sama mendukung penataan transportasi di Kota Bogor.
“Saya mohon mereka membantu pemerintah menata Kota Bogor, demi keselamatan penumpang dan keamanan transportasi. Alhamdulillah mereka menerima,” ucapnya.
Ia juga meluruskan bahwa razia yang dilakukan Dishub sebelumnya merupakan bagian dari proses pendataan kendaraan yang telah melewati usia teknis. Data tersebut telah dikantongi Dishub dan akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan Perwali.
Ke depan, kata Jenal, penyusunan Perwali akan melibatkan berbagai pihak, termasuk KKS, Organda, dan perwakilan angkot agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.
“Kami mohon ini dipahami masyarakat. Pemkot tidak kendor terhadap Perda dan tidak melanggar aturan. Proses ini hanya menunggu penyelesaian Perwali,” pungkasnya.
Berikan Komentar