Tidak ada Toleransi, Angkot Kadaluwarsa Harus Dihentikan, Dedie Rachim: Semua Wajib Tunduk Aturan

Mediabogor.co, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa angkutan kota (angkot) yang telah berusia 20 tahun wajib dihentikan operasionalnya sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

‎Menurutnya, ketentuan tersebut sudah sangat jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

‎”Di Perda sudah jelas disebutkan bahwa masa usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Maka setelah dipastikan angkot usia 20 tahun tidak lagi beredar, langkah berikutnya adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait re-routing dan konversi,” ujar Dedie kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2026.


‎Ia menjelaskan, kebijakan penghentian angkot tua tidak bisa dilakukan bersamaan dengan program peremajaan atau penataan trayek. Pasalnya, jika dilakukan serentak, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru, seperti angkot berusia 19 tahun menggantikan angkot yang sudah berusia 20 tahun.

‎”Kalau begitu, kapan beresnya urusan ini? Kita ingin Kota Bogor tertib dan lalu lintasnya lancar. Kita juga harus memperhitungkan rasio jumlah angkot yang benar-benar dibutuhkan,” jelasnya.

‎Dedie menyoroti kondisi angkot yang sudah tidak layak operasi. Menurutnya, banyak angkot tua yang sehari-hari kosong penumpang, kerap ngetem sembarangan, bahkan ditemukan pengemudi yang tidak memiliki SIM serta kendaraan yang tidak mengurus uji KIR.

‎”Kebanyakan angkot yang sudah kadaluwarsa ini justru menjadi sumber kemacetan dan ketidaktertiban. Maka harus ditata ulang,” tegasnya.

‎Penataan ulang transportasi perkotaan, lanjut Dedie, membutuhkan kolaborasi dan dukungan dari semua pihak, termasuk para pelaku usaha dan pemilik angkot. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Bogor hanya menjalankan amanat Perda, sementara pemilik dan pelaku usaha merupakan objek dari kebijakan tersebut.

‎”Jangan dibawa ke mana-mana. Bereskan dulu angkot yang sudah 20 tahun dan tidak boleh beredar. Setelah itu, Dinas Perhubungan akan membuka formulir bagi pihak yang berminat mengisi trayek baru, di mana trayeknya dan berapa jumlahnya,” katanya.

‎Saat ini, Dedie menyebut jumlah angkot di Kota Bogor mencapai sekitar 1.900 unit dan dinilai berkontribusi besar terhadap kemacetan. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan banyaknya kendaraan yang sudah tidak layak jalan.

‎”Semua harus patuh dan tunduk pada aturan. Soal solusi, tentu akan kita pikirkan, tapi waktunya tidak bisa bersamaan. Kalau sekarang ada permintaan tambahan lima tahun usia angkot, saya bisa digebukin masyarakat Bogor,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar