
Pengawasan DPRD Jabar di Bogor, Fetty Anggraenidini Catat Aspirasi Banjir, Pendidikan, dan BPJS
Mediabogor.co, BOGOR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII Kota Bogor, Fetty Anggraenidini, melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Jalan Haji Entong, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (19/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Fetty menegaskan bahwa pengawasan kali ini difokuskan langsung kepada tokoh masyarakat tanpa melibatkan unsur eksekutif seperti lurah, camat, maupun dinas terkait. Tercatat, tiga tokoh masyarakat hadir untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan warga setempat.
”Jadi hari ini memang saya melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menampung aspirasi masyarakat. Karena kebetulan di wilayah ini kami belum turun lagi, maka kami ingin mendengar langsung kebutuhan warga Cibadak dan sekitarnya,” ujarnya kepada wartawan.
Salah satu aspirasi utama yang disampaikan warga adalah persoalan banjir yang kerap terjadi saat hujan. Warga meminta adanya perbaikan saluran air agar genangan tidak terus berulang. Fetty menjelaskan, usulan tersebut sebenarnya telah masuk dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), namun belum terakomodir dalam anggaran.
”Kalau anggarannya belum ada di Kota Bogor, maka akan kita dorong ke tingkat provinsi,” tegasnya.
Selain masalah banjir, warga juga menyampaikan keluhan terkait kekurangan fasilitas Posyandu serta sarana dan prasarana pendidikan yang dinilai masih belum memadai.
Fetty menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penerimaan peserta didik SMA yang mewajibkan sekolah menerima anak tidak mampu di sekitar wilayah sekolah.
”Kebijakan ini bertujuan baik agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah. Namun dampaknya, dalam satu kelas jumlah siswa bisa mencapai maksimal 50 orang, sehingga proses belajar mengajar menjadi kurang efektif, termasuk keterbatasan meja dan kursi,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan kelas berisi hingga 50 siswa tidak berlaku untuk semua sekolah, melainkan sekolah tertentu yang memenuhi kriteria, terutama dari sisi luas ruangan.
Namun demikian, tidak semua sekolah memiliki kapasitas ruang yang memadai.
Pada kesempatan tersebut, Fetty juga menyinggung persoalan penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan hasil pengawasannya bersama Dinas Sosial sebelumnya, terdapat sekitar 18 ribu peserta BPJS PBI di Kota Bogor yang dinonaktifkan akibat sinkronisasi data Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).
”Sekarang yang ditanggung itu densil 1 sampai 5. Kalau sudah masuk densil 6, otomatis dihapus. Tapi kalau memang masih ada masyarakat yang membutuhkan, silakan menghubungi tim saya, nanti akan kita bantu proses pengaktifan kembali BPJS-nya,” katanya.
Kondisi serupa juga terjadi pada bantuan sosial seperti BPNT dan PKH yang kini kembali ke skema sebelum pandemi Covid-19. Fetty menjelaskan bahwa saat pandemi, bantuan diperluas karena situasi darurat nasional, namun kini jumlah penerimanya kembali dibatasi sesuai ketentuan awal.
”Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat hari ini kami tampung dan akan kami dorong ke tingkat provinsi agar bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” pungkasnya.
Berikan Komentar