foto:adi.w

Parah, Renovasi Kantor Camat Bogor Timur Tidak Berizin

mediabogor.com, Bogor – Bercerita tentang pelanggaran pembangunan di Kota Bogor seolah tiada habisnya. Padahal, sedikit banyak, pelanggaran tersebut memicu pada tindak penyegelan bahkan pembongkaran bangunan. Pelanggaran pembangunan itu tak hanya dilakukan pihak swasta. Contoh yang tidak baik bagi masyarakat ini juga diperlihatkan dalam pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor. Sebut saja pembangunan gedung Kecamatan Bogor Timur.

Hasil observasi, pembangunan yang dibiayai APBD 2017 sebesar Rp5,9 miliar tersebut diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, saat ini tengah berlangsung proses pembuatan pondasi bangunan.

Dikonfirmasi, Camat Bogor Timur Adi Novan mengakui bahwa dokumen IMB belum terbit karena masih berproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.

“Papan proyek sudah ada dipasang, sedangkan IMB masih proses (DPMPTSP). Saya paham ini karena kita pemerintah punya aturan, harus ikut aturan, dan proses IMB sesuai prosedur minta AMDAL dan Andalalin. Pekerjaan ini tidak diputuskan oleh camat tapi melalui rapat atas pertimbangan jika menunggu terbit IMB kuatir menunda-nunda pekerjaan karena berkasnya sudah masuk,” ucap Adi, Rabu (14/6/2017).

foto:adi.w

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung dua lantai berikut basement ini dimenangkan PT. Cipta Crown Symbol dengan kontrak pekerjaan selama 210 hari kalender dimulai 19 Mei dan berakhir 14 Desember 2017. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar