Perwali Ojek Online Hanya Formalitas Belaka
mediabogor.com, Bogor – Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pengaturan moda transportasi berbasis aplikasi (ojek online), dinilai oleh beberapa kalangan hanya sebatas formalitas saja. Sebab, sampai saat ini jumlah kuota ojek online yang boleh beroperasi di Kota Bogor tak kunjung ditetapkan. Hal itupun dipertanyakan oleh beberapa masyarakat yang menilai jumlah online terus bertambah, serta tidak ada perubahan yang terjadi berkaitan dengan ojek online tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menganggap, Perwali ojek online hanya formalitas belaka. Terbukti, masih banyak driver ojek online yang mangkal di shelter dan pedestrian Kota Bogor.
“Jadi itu sebetulnya hanya tindakan sesaat, daripada tidak melakukan sesuatu. Tidak ada gunanya sebenarnya. Itu namanya praktik formalisme yang tidak bermanfaat,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan, salah satu poin Perwali yang mengatur pembatasan kuota ojek online ini dinilai bakal sulit direalisasikan. Menurut Sugeng, perkembangan angkutan berbasis android ini tidak bisa dibendung. Terlebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dinilai telah gagal dalam pembatasan jumlah angkot.
“Mana bisa, itu sesuatu yang mustahil, angkot saja yang nyata dengan izin trayek saja tidak bisa dibatasi. Banyak terjadi kloning, apalagi moda transportasi online,” kata Sugeng.
Yang menjadi pokok persoalan, lanjutnya, yaitu tarif ojek online yang terlalu murah. Maka, ia mengusulkan agar Pemkot Bogor terlebih dahulu mengatur perusahaan atau provider ojek online, bukan mengatur keberadaan drivernya. Caranya, bisa dengan menaikan pajak pendapatan. Hal tersebut dianggapnya lebih realistis.
“Kalau mau dikenakan providernya. Karena dia mengutip ongkos dari pengemudi, nah itu harus dikenakan pajak. Karena transportasi online merupakan sesuatu yang tidak bisa dibendung. Yang harus dibenahi itu adalah providernya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, transportasi online merupakan sebuah bisnis yang legal. Sama halnya seperti angkot. Jika Pemkot Bogor berniat membenahi angkot melalui masing-masing badan hukumnya, Sugeng berharap agar Pemkot juga membenahi ojek online mulai dari providernya. Karena, menurutnya mengatur dari hulu lebih efektif daripada langsung ke hilir.
“Kalau mau mengatur di hulu, bukan di hilirnya. Mengatur di hilir itu hanya kesia-siaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rakhmawati membenarkan bahwa kuota driver yang diatur dalam Perwali ojek online hingga kini belum ditetapkan. Hal tersebut menuturnya disebabkan oleh pihak provider yang belum juga memberikan jumlah driver masing-masing yang beroperasi di Kota Bogor.
Padahal, Dishub Kota Bogor sudah memberikan waktu kepada provider ojek online selambat-lambatnya untuk menyetorkan jumlah masing-masing drivernya ke Pemkot bogor pada 18 Juni lalu. Untuk itu, Rahma mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada beberapa provider ojek online untuk segera melaporkan jumlah drivernya.
“Kita sudah sampaikan surat peringatan kedua. Kalau memang tidak segera malaporkan akan kita panggil manajemennya,” pungkas Rakhma. (AW).
Berikan Komentar