ilustrasi

Gawat ! Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Kota Bogor Cenderung Meningkat

mediabogor.com, Bogor – Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kota Bogor cenderung meningkat. Menurut data yang di dapat dari Kejakasaan Negeri Bogor, tahun 2016 terdapat 20 perkara, sedangkan per mei 2017 ada 11 perkara dari kasus pencabulan dan persetubuhan
“ Kalau melihat dari data ada peningkatan yang signifikan dari tahun – tahun untuk kasus pencabulan dan persetubuhan dibawah umur, dan yang paling dominan adalah kasus pencubalan, kalau persetubuhan paling satu dua, terakhir yang delapan orang pelakunya masih dibawah umur dan ada juga Rata – rata antara pelaku dan korban saling mengenal, bahkan ada yang punya hubungan satu keluarga,” ujar Kepala Seksi Bagian Umum (Kasibidum) Eco Rahmadijaya kepada mediabogor.com, Jumat (9/6).
Eco menjelaskan, bahwa kalau di Kota Bogor untuk perkara pencabulan rata – rata berumur diatas 10 tahun tidak ada yang dibawah 10 tahun.
“Rata – rata mereka masih SMP yah sekitar 12, 13, 14 sampai 15 tahun dan ltu biasanya dilakukan oleh pacarnya, suka sama sukalah, ketuhuan sama orang tuanya, keluarganya langsung melapor, terus ada juga yang saling minum – minuman maka terjadi lah pencabulan dan persetubuhan,” ucapnya.
Eco menuturkan, proses hukum terhadap para pelaku pencabulan dan persetubuhan tertap berjalan meskipun mereka masih dibawah umur.
“Menurut UUD no. pasal 81 ayat 1 dan setalah direvisi yaitu ayat 2 tentang perlindungan anak disitu disebutkan bahwa pencabulan dan persetubuhan dengan cara memaksa dan bujuk rayu atau penipuan, itu bisa dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, tapi karena meraka masih dibawah umur tetap kita lakukan pembinanan terhadap pelaku yang masih anak – anak maupun remaja,” pungkasnya. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar