Lagi, Satpol PP Sita Peralatan Ruko Darul Quran

mediabogor. com, Bogor – Menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh para pekerja dan pengusaha di Ruko Darul Quran, dikelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, kembali melakukan penyitaan peralatan di Ruko tersebut.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda di Satpol PP Kota Bogor, Dani Suhendar, Penyitaan peralatan kali ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh para penegak perda Satpol PP Kota Bogor. Sementara untuk teguran progress pembangunan merupakan sudah kali ketiga disampaikan oleh Satpol PP, sejak segel terpasang.

“Kita lakukan penyitaan terhadap peralatannya. Cukup banyak juga yang kita sita seperti cangkul, semen, ember, dan lainnya sudah kita amankan di Mako,” ujarnya kepada awak media, Senin (29/5).

Dani mengatakan, penyitaan dilakukan karena progress pengerjaan berlanjut. Bahkan, ia bersama timnya terus melakukan pemantauan karena berdasarkan aturan progress pembangunan tidak boleh berlanjut.

“Kita hentikan pekerjaannya, lokasi disterilkan karena kegiatan yang dilakukan oleh pekerja sudah melanggar aturan. Berkali-kali kita ingatkan agar tidak ada aktivitas lagi,” katanya.

Dani mengungkapkan, barang-barang yang disita itupun diamankan di Mako Satpol PP Kota Bogor sebagai barang bukti.

“Tetap kita satukan menjadi barang bukti. Semua pekerjaan harus terhenti,” tegas Dani.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi mengungkapkan, ia sudah menurunkan tim penegak perda untuk menindak tegas pelanggaran. “Kita sita lagi semua barang-barangnya, dan anggota kita sudah datang kesana untuk menyitanya,” tandas Herry.

Ia mengungkapkan, jika pengusaha terus-menerus melanjutkan pembangunan, maka Satpol PP Kota Bogor akan melakukan pemanggilan.

“Yang pasti si pengusaha bisa dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar