Pemkab Bogor Batasi Waktu Cafe dan Wajibkan Pakai Baju Muslim

mediabogor.com, Bogor – Selama Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan aturan operasional bagi para pengelola hotel, cafe, sanggar tari dan tempat hiburan malam (THM).

Kabid Penegakan Perundang Undang Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menegaskan, tidak ada lagi pengelola hotel, cafe, sanggar tari dan tempat hiburan malam (THM) yang tetap membuka tempat usahanya, seperti yang telah diatur dalam surat edaran nomor 301/546-pol pp.

Lebih lanjut Agus mengatakan, telah mengeluarkan imbuan kepada para pemilik restoran, rumah makan, dan warung untuk tidak melaksanakan kegiatan sejak pagi dan siang hari.

“Mereka baru dapat berjualan sejak pukul 16:00 hingga 21:00, dan jelang waktu sahur pukul 02:00 hingga 04:00. Sedangkan, untuk THM baru boleh beroperasional kembali satu minggu setelah lebaran,” ujar Agus, seperti yang dikutip dari laman Pojoksatu.id, Selasa (23/05/2017).

Selain itu, dalam surat edaran tersebut pun terdapat point bagi pegawai hotel dan restoran selama bulan ramadan, untuk mengenakan pakaian muslim. (RF)

Berita Terkait

Berikan Komentar