Pemkot Bogor Resmi Laporkan Pelaku Penebang Pohon di Balebinarum
mediabogor.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kebersihan dan Pertamana (DKP) Kota Bogor, secara resmi telah melaporkan para pelaku penebang pohon di Jalan Pajajaran, Balebinarum, Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
“Jadi kemarin melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor, sudah melapor ke pihak Kepolisian setempat. Semoga kita harapakan ini bisa diproses secara cepat, karena akan menjadi presiden buruk kedepannya dan tentunya sangat menyedihkan,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto seusai menghadiri Pembukaan Acara Pencanangan Bhakti TNI Manunggal KB Kesehatan di Aula KODIM 0606 Jalan. Jendral Sudirman Bogor, Kota Bogor, Rabu (24/5).
Bima pun menjelaskan, pohon yang ditebang di sekitar situ ada enam, dimana tiga pohon tersebut meliputi tiga pohon mahoni dan tiga pohon Palem.
“Tadi pagi saya cek ke Lokasi ada tiga pohon mahoni dan tiga pohon Palem jadi seluruhnya enam yang di tebang dengan cara ilegal tidak memiliki izin. Indikasinya diduga untuk keperluan bangunan ruko oleh seorang pengusaha, padahal rukonya belum ada izinnya sama sekali dan tanahnya juga belum ada izinnya,” ucap orang nomer satu di Kota Bogor.
Lanjut Bima, bahwa di Peraturan Daerah (perda) No. 8 tahun 2006 tentang penerbitan Umum, apalagi menebang pohon yang dilindungi sanskinya dendanya bisa maksimal 50 Juta satu pohon dan harus mengganti.
“Tapi bisa juga masuk pasal Ilegal Loging dan itu termasuk pidana dan kita akan proses secara hukum, Jadi masih ada yang tidak paham masih ada yang ngerti, bahwa penebangan pohon apalagi secara ilegal itu tidak dibenarkan,” tandanya. (AW)
Berikan Komentar