Rokok Elektrik Dilarang di Kota Bogor ?
mediabogor.com, Bogor – Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomer 12 tahun 2009, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bogor, akan segera dibahas oleh DPRD Kota Bogor. Salah satu Raperda yang akan dibahas adalah tentang pelarangan Rokok Elektrik yang kini semakin banyak, bahkan semakin digandrungi oleh Masyarakat Kota Bogor khususnya kaula muda.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, beberapa poin perubahan dalam Perda 12/2009, nantinya akan mengatur tentang beberapa lokasi pelarangan dan penggunaan rokok elektrik termasuk shisha.
“Lokasi lain itu seperti, pada fasilitas umum yang direncanakan akan termasuk kawasan tanpa rokok dan di taman-taman,” ujar Jenal di saat ditemui Gedung DPRD, Kota Bogor.
Meski telah memiliki payung hukum sejak 2009, politisi Gerindra ini mengakui, bahwa implementasi Perda KTR memiliki kelemahan, diantaranya penerapan sanksi dan ruang pengaduan bagi pelanggar dianggapnya belum jelas.
“Penerapan Perda KTR belum optimal karena secara proses pemberian sanksi, proses inspeksi mendadak, ataupun proses mekanisme pengaduan masyarakat tidak seutuhnya diketahui. Misalkan didalam angkot masih ada orang merokok, kemana masyarakat harus mengadu, ini harusnya dipermudah misalkan disediakan call center. Jadi ruang gerak partisipasi publik terhadap penyuksesan KTR tidak terhambat,” ujarnya.
Kedepan, sambung Jenal, mengenai ruang aspirasi masyarakat terhadap pelaporan KTR di beberapa lokasi tertentu yang sifatnya fasilitas umum dan penggunaan rokok elektrik termasuk Shisha akan dibahas di DPRD.
“Minimal di tempat-tempat seperti sekolahan, tempat ibadah ataupun kendaraan umum, sudah tidak boleh jelas. Jadi ada dua yang dibahas, tentang penambahan lokasi dan rokok elektrik dan Sisha yang akan diatur Perda tentang KTR nantinya,” tutup Jenal. (AW)
Berikan Komentar