Tak Layak Jalan, Satu Bus AKAP Dipulangkan Oleh Dishub Kota Bogor

mediabogor.com, Bogor – Satu unit Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) terpaksa harus dipulangkan karena tidak layak jalan. Hal tersebut dilakukan saat razia gabungan di Terminal Baranangsiang, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Selasa (9/5) siang tadi. Diketahui bus tersebut juga tidak diizinkan beroperasi karena surat trayeknya sudah habis.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Bogor, Empar Suparta mengatakan, bus yang tidak diizinkan beroperasi adalah satu dari lima bus yang telah diperiksa petugas.

“Ada satu bus namanya Merdeka itu jurusan Bogor-Bandung tidak bisa beroperasi karena surat trayeknya habis,” ujar Empar Suparta disela-sela operasi.

Empar menambahkan, kegiatan tersebut merupakan dalam rangkaian Operasi Lodaya Patuh yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota, Dishub Kota Bogor dan Denpom TNI. Kegiatan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB tersebut pun bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sopir.

“Tadi yang kita periksa bus luar kota, sebenarnya rutin ini dua minggu sekali, tapi kali ini kita dari Dishub ikut serta bersama dalam Operasi Lodaya dengan Polresta dan Denpom,” ucapnya

Selain memeriksa surat-surat bus, pihaknya juga melakukan pengecekan kondisi bus.

“Kalau SIM dan STNK itu dari kepolisian, kalau Dishub itu hanya KIR trayek dan kondisi kendarannya,” pungkasnya. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar