LBH Bogor Minta Kajati Jabar Terbuka Terkait Kasus Angkahong

medibogor.com, Bogor – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Raya Zentoni menilai, pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat kurang terbuka terkait penanganan penyidikan perkara kasus Angkahong yang telah merugikan uang negara sebesar 43,1 Miliar Rupiah ini.

Zentoni menyampaikan,bahwa pihak Kejati seharusnya memberikan informasi dan terbuka kepada publik agar tidak ada tanda tanya dan kegaduhan di Masyarakat.

“Ya harus ada keterbukaan informasi publik dalam kasus ini, dimana pihak Kejati Jabar harus mengungkap kepada publik sampai dimana penanganan perkara itu dan pemeriksaannya sudah sejauh mana,” ujarnta kepada mediabogor.com.

Menurut Zentoni, ketika pihak Kejati menaikan statusnya menjadi penyidikan, berarti sudah ada calon tersangka dalam kasus itu, dan Kejati harus segera mengumumkannya.

Kalau sekarang akhirnya Kejati irit bicara hanya ingin supaya tidak gaduh, itu bukan sebuah alasan yang tepat. Justru dengan ditutup – tutupi seperti itu malah akan menambah kegaduhan dan ketidakjelasan.

“Ini bukan masalah gaduh atau tidak gaduh, tetapi kinerja Kejati ditunggu oleh masyarakat. Karena sudah di tahap penyidikan, Kejati harus segera mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kasus itu,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Ujang Sujai menilai, penanganan perkara Angkahong oleh pihak Kejati Jabar memang berkaitan dengan proses Kasasi di Mahkamah Agung yang ditangani Kejari Bogor. Namun begitu, penyidik Kejati Jabar bisa segera umunkan tersangka baru atas penyidikan itu jika memang sudah memenuhi unsur yang cukup.

“Memang berkaitan. Tapi penyidik Kejati Jabar bisa sama umumkan tersangka jika sudah memenuhi unsur, seperti dua alat bukti yang cukup,” (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar