
Disdukcapil Kota Bogor Luncurkan Ruangan Blue Room
mediabogor.com, Bogor – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor meluncurkan ruang biru (blue room). Blue room merupakan sebuah ruangan tempat penyimpanan dan pengolahan data base informasi kependudukan, sekaligus ruang ini difungsikan sebagai pendukung berlakunya layanan kependudukan online dengan tujuan untuk memudahkan, menyederhanakan sistem dan menjamin transparansi informasi.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor Dody Achdiat mengatakan, fasilitas ini bisa jadi merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia, karena menampilkan seluruh profil kependudukan Kota Bogor sesuai by name by address. Seluruh data base tersebut diolah dalam sebuah aplikasi bernama Sistem Informasi Data Adminitrasi Kependudukan (Sitanduk).
Lebih lanjut Dody menjelaskan , bahwa data base kependudukan di blue room dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Tidak hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan juga seperti pihak Polri, TNI ataupun KPU yang membutuhkan data kependudukan di Kota Bogor.
Sebagai contoh, Polresta Bogor Kota dapat mencari data seseorang yang terlibat kriminalitas dengan memasukan NIK KTP. Sementara, Dinas Kesehatan dapat melihat data golongan darah untuk keperluan stock darah. Ketika Pilkada nanti pun blue room bisa juga digunakan untuk memonitor pergerakan Surat Keterangan dan KTP yang dianggap mencurigakan di TPS. Validitas data KTP tersebut kemudian bisa dicek kebenarannya di blue room.
“Kalau untuk kebutuhan internal, Disdukcapil memonitor pelayanan yang ada di enam kecamatan dan BTM. Jika di salah satu tempat tersebut terjadi penumpukan akan langsung diturunkan tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk membantu menggunakan mobil keliling,” ujar Dody kepada awak media, Kamis (30/3).
Dody menambahkan, Fungsi lain dari blue room, menjadi sarana Registrasi Online (pelayanan kependudukan berbasis IT). Warga yang ingin merubah atau memperbarui data KTP (tanpa terkeculai rekam KTP harus tetap ke Kecamatan), Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran (on progress) bisa dilakukan cukup dengan mengakses disdukcapil.kotabogor.go.id. Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi pendaftaran, memilih (KTP/KK/Akta Kelahiran) sesuai kebutuhan, lalu memasukan data yang diperlukan.
“Data registrasi online yang berhasil akan masuk ke blue room yang kemudian ditindaklanjuti oleh operator. Ketika produk atau dokumen sudah selesai, pemohon akan dikirimi pemberitahuan melalui SMS untuk mengambil dokumen langsung di Kantor Disdukcapil,” ucapnya.
dengan registrasi online ini, masih kata Dody, akan menjadi tambahan titik layanan dokumentasi kependudukan. Sebab selama ini layanan tersebut baru bisa dilakukan secara manual di Disdukcapil, Enam Kecamatan, Mal BTM, Mobil Pelayanan Keliling dan Mobile On Roll (Pelayanan dari pintu ke pintu khusus warga yang sakit, Narapidana dan Pasien RSJ).
Dody mengungkapkan, sistem pelayanan online ini sekaligus memberi kemudahan kepada warga untuk senantiasa meng-update perubahan data. Juga, turut meminimalisir pertemuan antara petugas dan warga. Kondisi seperti itu dapat meminimalisir potensi kemungkinan terjadinya tindakan di luar ketentuan, terutama praktik pungutan liar dan pemberian gratifikasi.
“Semua ini dilakukan karena kami ingin memberikan kebahagiaan kepada warga dengan kemudahan dalam pelayanan kependudukan. Kedepan diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sistem pelayanan online ini. Masyarakat bisa dengan segera meng-update data diri masing-masing. Juga bisa mengurus dokumen kependudukan yang dibutukan dengan lebih cepat dan lebih praktis,” pungkas Dody. (AW).
Berikan Komentar