Terkait Izin IOM Tower Provider, Diskominfo Dan DPM-PTSP Kota Bogor Tidak Sinergis

mediabogor.com, Bogor – Terkait Izin Operasional menara (IOM) terhadap tower provider yang terpasang di atas Mesjid Rt 04 Rw 06 Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat , Kota Bogor Dinas Komunakasi dan Informasi Kota Bogor mengkliam tidak memiliki wewenang. Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika, Asep Zaenal Rahmat. “Kominfo tidak memiliki tusi untuk perizinan pendirian tower. Apalagi setelah adanya PP. Nomor 18 tahun 2016. Perizinan sekarang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” ujarnya kepada mediabogor.com, Kamis (30/3).

Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang, Rudy Mashudi mengatakan, bahwa proses pengajuan Izin Operasional Menara (IOM) di mesjid harus melampirkan IMB Izin Gangguan Tower (HO), IPPT “Setelah melakukan pengajuan maka akan di cek kondisi dan sarana prasarana oleh Dinas Kominfo. Setelah ada rekomendasi dinas Kominfo, maka DPMPTSP akan mengeluarkan Izin Operasional Menara (IOM),” pungkasnya. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar