LBH Bogor Minta Kajati Jabar Percepat Tetapkan Tersangka Baru Angkahong

mediabogor.com, Bogor – Desakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan Angka Hong Pasar Jambu dua terus bergulir. Kali ini desakan tersebut datang dari Direktur LBH Bogor, Zentoni. “Usut tuntas perkara yang telah merugikan keuangan negara, setiap nama yang disebut dalam dakwaan dan tuntutan harus diperiksa ulang untuk menentukan status tersangka,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/3).

Zentoni menegaskan, hal itu untuk meyakinkan jaksa dalam menetapkan status tersangka terhadap mereka yang diduga terlibat. Sebelumnya, Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna. Sedangkan Irwan Gumelar (mantan Camat Tanah Sareal), dan Ronny Nasrun Adnan (Ketua Tim Appraisal) divonis 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan usai ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Bogor, yang diperuntukan bagi lahan relokasi kaki lima (PKL). (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar