LSM Gerak Tuntut Kajati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Angkahong

mediabogor.com, Bogor – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat telah menaikan status kasus korupsi pengadaan lahan Angka Hong. mendapat apresiasi dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM salah satunya adalah Gerakan Anti Korupsi (Gerak). Mereka juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Korupsi Angkahong. “Kami dari LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) mendesak agar pejabat terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketua LSM Gerak Kota Bogor, Muhammad Sufi kepada awak media.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna. Sedangkan Irwan Gumelar (mantan Camat Tanah Sareal), dan Ronny Nasrun Adnan (Ketua Tim Appraisal) divonis 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan usai ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Bogor, yang diperuntukan bagi lahan relokasi pedagang kaki lima (PKL).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Lince Anapurba SH memutuskan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Seharusnya Kejati sudah melakukan tugasnya sebagaimana mestinya penegak hukum dan sebagai pemberantas korupsi,” pungkas Sufi.(AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar