Hasil Razia, Satlantas Sita 3.637 Knalpot Borong Selama 8 Bulan

Mediabogor.co, BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota mengamankan sebanyak 3.637 knalpot brong atau bising hasil razia selama bulan Januari hingga Agustus 2023.

Barang bukti itu kemudian di musnahkan dengan cara di potong menggunakan gurinda yang di lakukan di Mapolresta Bogor Kota, pada Kamis (31/8/2023).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa dari operasi yang dilakukan selama 8 bulan ini, sengaja dilaksanakan berdasarkan laporan atau keluhan dari sejumlah masyarakat.

“Operasi kenalpot brong ini atas laporan dari masyarakat.selama ini kenalpot brong meresahkan. Terganggu ketika ada yang sakit ataupun yang sedang beribadah, kata Kapolresta kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Dia mengatakan bahwa kita melaksanakan operasi knalpot brong di berbagai titik di malam hari berpindah-pindah.

Untuk Knalpot Brong itu melanggar UU Lalin Angkutan Jalan 22/2009 Pasal 285 JC 106. Bahwa kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sein, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot.

“Jika kenalpot tidak layak dan bisa dikenakan hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu,” jelasnya.

“Disimpan di Satlantas, tersimpan di gudang. Diamankan di situ. Kita pastikan aman tifak ada hal – hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar