Kemenhub Revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016

mediabogor.com, Bogor – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam peraturanya ada sebelas yang direvisi, berikut adalah kesebelas revisi permenhub yang dimaksud:

1.Jenis angkutan sewa khusus
Adanya nomenklatur untuk angkutan sewa khusus/taksi online, dikategorikan khusus karena angkutan umum tersebut berbasis aplikasi. Sedangkan kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam dikhususkan bagi angkutan sewa biasa atau yang bersifat konvensional.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Berdasarkan hasil perundingan dengan pemilik usaha angkutan umum, maka dilakukan penurunan minimal kapasitas silinder angkutan sewa khusus (taksi online) menjadi 1.000cc. Sedangkan untuk angkutan sewa umum kapasitas silinder minimal kendaraan adalah 1.300cc.

3. Batasan tarif atas/bawah
Penetapan tarif batas atas/bawah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) masing-masing sesuai dengan domisili perusahaan aplikasi. Khusus untuk wilayah Jabodetabek diserahkan pada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kuota jumlah angkutan sewa khusus/taksi online, diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) masing-masing sesuai dengan domisili perusahaan aplikasi. Khusus untuk wilayah Jabodetabek diserahkan pada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan akan tetap diterima hingga habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)
Berdasarkan perundingan dengan pihak pengelola angkutan umum khusus, tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) disesuaikan menjadi dengan pemberian tanda dengan teknik emboss (efek timbul) pada plat. Sedangkan untuk kendaraan bermotor dengan minimal waktu keluar STNK enam bulan, hanya perlu melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool
Penyelengara angkutan umum tidak harus memiliki ‘pool’, melainkan disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan. Adapun tempat tersebut harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel
Penyelenggara angkutan umum menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) atau bisa melalui kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak
Pajak dikenakan pada perusahaan angkutan sewa umum/khusus dengan subtansi kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum. Seluruh perhitungan diserahkan kepada Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard
Berdasarkan masukan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dibuatlah digital dashboard sebagai sarana pengawasan operasional taksi online.
“Misalnya ada yang belum dapat izin (beroperasi) tapi sudah punya aplikasi, bisa jadi catatan (Dishub) untuk selanjutnya diberikan sanksi terhadap yang bersangkutan,” jelas Pudji.

11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum ataupun perusahaan aplikasi.

Rencannya Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 01 April 2017. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar