Kajati Jabar Naikan Status Perkara Angkahong

mediabogor.com, Bogor- Perkara dugaan penyimpangan pengadaan lahan Warung Jambu Dua (Angka Hong) Kota Bogor memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Informasinya benar, setelah kami kroscek di bagian Pidana Khusus (Pidsus) sudah naik status dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali kepada wartawan pada Jumat (24/3).

Raymond mengatakan, naiknya status perkara tersebut sudah terjadi sejak sepekan lalu. Ia mengaku baru mengetahuinya lantaran saat status perkara itu dinaikan sedang bertugas di luar kota.

Dengan demikian, kata Raymon, pihaknya harus segera menetapkan tersangka baru dalam perkara pembelian lahan Angka Hong tersebut. “Ya, harus ada tersangka. Bukti-bukti mungkin sudah cukup karena sudah dinaikan statusnya maka akan ada tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis tiga terdakwa, yakni Hidayat Yudha Priatna (mantan Kepala Kantor Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (mantan Camat Tanah Sareal), dan Ronny Nasrun Adnan (Ketua Tim Appraisal) dengan masing-masing hukuman 4 tahun penjara, subsider 4 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor yang menangani awal perkara dugaan penyimpangan pengadaan lahan Warung Jambu Dua saat ini masih fokus menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). “Terkait penanganan tiga terdakwa Kejaksaan Negeri Bogor masih menunggu putusan kasasi dari MA,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar