Usmar Hariman Cek Ruko Tak Ber – IMB di Darul Quran

mediabogor.com, Bogor – Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman melakukan Inpeksi mendadak ke tempat bangunan dan ruko yang belum memiliki izin di Jalan Darul Quran, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Dalam sidaknya Waki Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, bahwa pembangunan sudah memasuki tahap finishing, sementara waktu pemilik tempat usaha itupun tersisa selama 7 hari setelah adanya penyampaian Surat Peringatan (SP2) pada 16 Maret kemarin. “Ruko di Jalan Darul Quran dari 2015 sudah mulai dibangun. Pemikiran kita sudah tidak ada masalah, tetapi kejadian lagi bangunan berdiri tanpa izin. Mulai ramai setelah pembangunan ruko mau selesai. Ada 48 unit ruko milik Hj. Zubaedah yang dibangun tanpa izin,” ujarnya Usmar kepada medibogor.com, Rabu (22/3).

Usmar melanjutkan, kawasan Jalan Darul Quran itupun untuk rumah tinggal, jika pemilik lahan tetap ingin membangun sebagai peruntukan usaha maka harus ada tahapan revisi tata guna lahan. Prosesnya juga masih lama, lanjut Usmar, sehingga pemilik usaha harus koordinasi dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

“SP2 yang dilimpahkan Satpol PP hanya menunggu menunggu 7 hari yaitu sampai 28 Maret. Kita akan lihat dalam rentan 7 hari apakah perizinan sudah selesai. Dari informasi pengawas lapangan, UKL UPL sudah selesai, siteplan juga sudah selesai. Ternyata ada kendala pada zona kawasan sehingga pemilik usaha juga harus melakukan alih fungsi,” tegas Usmar.

Sementara itu Kasie Pengawasan dan pengendalian dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Beni Iskandar menuturkan, beberapa tahun lalu ruko di Jalan Darul Qur’an itu sudah dilakukan peneguran dan sudah dilimpahkan kepada Satpol PP Kota Bogor dengan bukti surat yang ia miliki.

“Dahulu sudah disegel juga sekarang diketahui dilanjutkan pembangunannya. Untuk ranahnya sudah dilimpahkan ke Satpol PP,” ucapnya

Beni melanjutkan, Disperumkim tidak mungkin setelah melepas busur kembali menarik lagi, dan semua itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Semua sudah sesuai SOP, bukti-bukti masih dipegang pihaknya dari peneguran dan hal lainnya.

“Mereka sebagian sudah memiliki IMB, dari jalan Ibrahim Aji, tapi yang jajaran Jalan Darul Qur’an atau bangunan yang terusan itu tidak ada IMBnya. Berdasarkan data dari Bappeda dahulu tahun 2014, setelah saya menegur,” tambahnya.

Beni juga mengatakan, dengan luasan sekitar 9000 meter persegi, yang bisa masuk atau dibangun ruko hanya 3000 meter persegi ditarik dari jalan Ibrahim Aji ke Darul Qur’an hanya sepanjang 88 meter yang bisa dibangun ruko.

“Surat pelimpahan ke Satpol PP 18 Febeuari 2015, pelanggarannya didalam surat mereka membangun belum ada IMB. Pembangunan penambahan yang melanggar, yang awal tidak ditegur,” jelasnya.

Beni memebeberkan, ada dua bagian kawasan didalam satu hamparan lahan itu, diantaranya kawasan yang perdagang jasa dan kawasan permukiman. Itu hasil berdasarkan data dari Bappeda Kota Bogor. “Ada ketentuannya dari Bappeda dan tidak boleh dibangun roku. Sehingga pantas saja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor tidak mengeluarkan izin,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Bogor, Heri Karnadi mengaku sudah memangil pihak pemilik ruko. “Kami sudah panggil mereka untuk menanyakan tentang seluruh perizinan perizinan yang dimilikinya,” ujar Heri.

Ia menjelaskan, apabila nanti dalam pemanggilan tidak ada itikad baik, maka akan diberikan surat peringatan ke satu sampai ke tiga. “Kalau surat peringatan tidak ditanggapi maka kami sampai ke proses penyegelan. Jadi semua akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturannya,” imbuhnya. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar