
Tanpa Perda Lalin, Pemkot Bogor Resmi Launcing Rerouting
mediabogor.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beserta beserta jajaran Muspida dan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) secara resmi melauncing rerouting atau pengalihan rute trayek Angkutan Kota (Angkot) atau. Dalam pelaksanaannya penetapan Rerouting dilakukan di halaman depan Plaza Balaikota, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Namun, Hal itu tidak dibarengi oleh Peraturan Daerah (Perda) lalu lintas (Lalin) yang masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Menanggapi hal itu Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, menuturkan bahwa Perda itu tidak dibutuhkan karena sudah ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tahun 2017.
“Perda itu kan untuk konveksi, ga da hubungannya dengan rerouting dan saya pikir dengan SK walikota aja sudah cukup, dan untuk konveksinya sendiri, seiring berjalannya waktu akan kita koordinasikan dengan para anggota Dewan,” ujarnya kepada awak media, di sela – sela louncing rerouting di Plaza Balaikota Bogor, Selasa (14/3).
Sementara itu, program rerouting ini para angkutan Kota ini nantinya akan menjangkau 30 trayek yang sebelumnya hanya 23 trayek. “Jadi dengan adanya penambahan trayek ini yang tadinya menjangkau 59 Kelurahan jadi 68 kelurahan atau 80%nya para angkutan Kota (Angkot) bisa terjangkau,” ucapnya.
Bima menambahkan, bahwa ini adalah langkah awal untuk mereformasi angkutan umum yang ada di Kota Bogor, karena kedepannya akan di adakan Konversi untuk menuju ke bus Transpakuan. ” Ini langkah awal, langkah berikutnya masih panjang, langkah berikutnya masih ada proses konversi. Intinya tidak mungkin kita menjalankan ini semua tanpa dukungan bersama,” pungkasnya. (AW).
Berikan Komentar