Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Bogor, Kerugian Rp 3,2 Miliar

Mediabogor.co, BOGOR – Aksi penipuan dan penggelapan jual beli tanah terjadi di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Dalam kejadian ini, ratusan orang menjadi korban dengan total kerugian Rp 3,2 miliar.

 
Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi mengatakan kasus ini berawal dari salah satu korban ditawarkan sebidang tanah 100 meter oleh pelaku berinisial A senilai Rp 50 juta pada Agustus 2022. Selanjutnya, korban menyerahkan uang Rp 49 juta kepada pelaku.
 
“Pembeli tidak mendapatkan kejelasan hingga saat ini. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
 
Dari hasil penyelidikan, rupanya para korban yang tertipu kasus jual beli tanah oleh pelaku ini mencapai 121 orang. Adapun total kerugian para korban apabila diakumulasikan mencapai miliaran rupiah.
 
“Kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar. Masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta,” ungkapnya.
 
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yakni A serta U pada 31 Januari 2023. Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
 
“Proses penyelidikan masih kami lakukan terkait penipuan dan penggelapan tersebut,” tutupnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar