Larangan Merokok, Bima Arya Sebut Restoran dan Cafe Tidak Patuh Aturan
Mediabogor.co, BOGOR – Walikota Bogor Bima Arya menyebut kawasan restoran dan kafe merupakan dua kawasan yang paling sulit mematuhi peraturan terkait larangan merokok dan menghisap vape di tempat umum.
“Secara umum tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan kawasan tertib rokok (KTR) di Kota Bogor sudah cukup bagus,” kata Bima Arya.
“Disiplin warga untuk mematuhi aturan yang sudah diberlakukan sejak tahun 2009 ini semakin hari semakin meningkat,” lanjutnya.
Menurut Bima, di lokasi tempat umum seperti restoran dan kafe disiplinnya masih rendah. “Yang masih menjadi catatan bagi kita,di restoran-restoran yang masih sulit. Di tempat tempat umum sudah dipatuhi,” ungkap Bima.
Bima menegaskan perda KTR tidak hanya melarang penggunaan rokok di tempat umum, namun juga vape dan sisha karena dua hal ini juga merugikan kesehatan warga.
Dia mengungkapkan, disiplin warga ini terus bertumbuh sehingga semakin hari warga semakin tertib. Pelanggaran atas perda KTR ini masih terjadi di lingkungan restoran dan kafe.
“Boleh melakukan aktivitas merokok di tempat umum yang bersifat terbuka dengan aturan tertentu,” ucap dia.
Disamping itu ia juga meminta warga terus meningkatkan disiplin sehingga di seluruh kawasan ruang tertutup tidak melakukan aktivitas merokok maupun menghisap vape.
“Vape juga termasuk dilarang,” ujarnya.
Seperti diketahui penerapan KTR di Kota Bogor sudah diinisiasi sejak tahun 2009 kalau saat walikota Bogor dijabat Diani Budiarto. Dalam perjalanannya perda KTR terus disempurnakan hingga pada tahun 2019, peraturan mengenai KTR diperluas juga mengatur vape.
Berikan Komentar