Berkedok Kios Sabun, Pengedar Obat Keras Diciduk Polisi
Mediabogor.co, BOGOR – Pelaku berinisial AF (35) pengedar obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota di kiosnya, di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Agus Susanto, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa pengedar obat keras berinisial AF ini sering menjual obat keras tersebut di kiosnya.
“Laporan dari masyarakat di kios AF kerap memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan disitu,” kata Kompol Agus, Rabu (25/1/2023).
Agus menjelaskan, untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan di dalam kios dan menemukan satu buah tas slempang hitam berisi obat obatan.
“Di bawah etalasi ada tas slempang hitam berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan lanjut Agus, antaralain 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer. Selain itu juga pihaknya mengamankan uang tunai Rp 435 ribu hasil dari penjualan obat keras.
“Total 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan petugas untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Agus, obat obatan yang diamankan tersebut merupakan milik pelaku. “Obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” tandasnya.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Andi)
Berikan Komentar