Restoratife Justice, Polisi Bebaskan Sopir Truk Tabrak Lari yang Menewaskan Rojali
Mediabogor.co, BOGOR – Kasus tabrak lari terhadap remaja berinisial D hingga meninggal dunia dilakukan oleh sopir truk bernama Arman (38) dan sempat dipenjara akhirnya berakhir damai dengan restorative justice atau keadilan restoratif.
Sopir truk bernama Arman yang dipenjara karena menabrak D, akhirnya dibebaskan melalui restorative justice atau keadilan restoratif oleh Polresta Bogor Kota.
“Setelah dilakukan restorative justice atau win-win solutions dari kedua belah pihak, (kasus ini) sudah clear dan damai, perkara hukum kami hentikan,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Menurut Bismo, saat ini kedua belah pihak sudah memahami, dan sudah ada ganti rugi, sehingga terkait persoalan ini kedua pihak menganggap itu sebagai musibah. “Kasus hukum selesai, kasus ditutup. Pelaku dibebaskan,” ungkapnya.
Bismo menjelaskan ke depan pihaknya akan bekerjasama dengan stakeholder terkait di Pemkot Bogor untuk bersama-sama mencegah para Rojali ini tetap beraksi.
“Kami juga akan melibatkan pada orang tua, tetangga, RT/RW setempat dan juga tokoh masyarakat agar bisa bersama-sama mencegah Rojali-rojali ini beraksi,” katanya.
“Kami juga dengan Dishub Kota Bogor akan memberikan edukasi, sosialisasi dan mengumpulkan supir truk tentang apa yang harus dilakukan, ya kontrol terhadap kendaraan, pengereman dan sebagainya. Kemudian kondisi kesehatan jangan sampai kondisi ngantuk, mabuk dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Bogor Kota menetapkan sopir truk berinisial AR (38) menjadi tersangka. Pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah menabrak salah satu dari beberapa gerombolan Rojali hingga tewas pada Kamis 5 Januari 2023 kemarin.
Diketahui, kejadian ini bermula saat AR tengah mengendarai kendaraannya melintas di Jalan Sholeh Iskandar sekitar pukul 21:15 WIB. Tiba-tiba, ada segerombolan Rojali yang memberhentikan kendaraannya demi sebuah konten.
Naas, dari empat orang yang memberhentikan lajur kendaraan AR, satu orang harus tertabrak. Korban yang diketahui berusia 20 tahun itu kemudian meregang nyawa di lokasi kejadian.
Sementara, setelah kejadian AR malah kabur dari lokasi kejadian. Sedangkan, korban yang sudah tidak bernyawa langsung dibawa pihak kepolisian ke kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, setelah sebelumnya dilakukan olah TKP.
Berikan Komentar