Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Kasus Pemerkosaan, Ini Kata Kasatreskrim
Mediabogor.co, BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pelaku kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial NDN.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan hakim menyatakan penetapan tersangka tiga orang pegawai Kemenkop UKM tidak sah. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dicabut kembali pun dianggap sah.
“Iya, untuk hasil pra peradilan itu kan hakim PN mengabulkan pemohon. Mengesahkan penghentian perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota pada tahun 2020, seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
“(Tetapi) hasilnya itu kan kemarin salinan putusan baru di dapatkan. Nah langkah selanjutnya itu kita akan berkoordinasi dengan Wasidik Polda Jabar, untuk menentukan apa langkah upaya hukum atau penyidikan yang akan diambil,” lanjutnya.
Rizka mengaku hasil keputusan PN Bogor akan mengganggu proses penyelidikan yang baru saja dibuka kembali Polresta Bogor Kota. Karena, pihaknya akan melakukan atensi terlebih dahulu dengan Wasidik Polda Jabar.
“Nah ini belum. Nanti kita melakukan atensi terlebih dahulu. Rencananya besok kami akan melakukan atensi dengan Wasidik Polda. Nanti perkembangan lebih lanjut kami sampaikan,” ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.
Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr. Putusan itu ditetapkan pada Kamis (12/1). (Andi)
Berikan Komentar