Polisi Tetapkan Sopir Truk Yang Tabrak Remaja Jadi Tersangka

Mediabogor.co, Bogor – Polisi tetapkan sopir truk tersangka kasus tabrak lari terhadap remaja berusia 20 tahun di Jalan Sholis Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis (05/01/2023)

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, penetapan tersangka sendiri didasari karena supir truk tersebut melihat mengetahui peristiwa penabrakan tersebut, kemudian melarikan diri

Galih menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengembangan. Karena dalam penyelidikan yang sudah dilakukan, ada indikasi upaya managemen menutup-nutupi kejadian ini.

“Sekarang kan truk itu sudah di cat, awalnya pas kejadian ada tulisan nomor di bak mobil, sekarang sudah tidak ada. Nah ini yang kita lihat ke depannya apakah ada keterlibatan, ataupun ada upaya-upaya pengelabuan,” kata Galih saat di temui di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (11/1/2023).

Dia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalulintas dengan ancaman 3 tahun penjara. “Sekarang tersangka sudah ditahan. Maksimal 3 tahun penjara dengan denda Rp75 juta,” ujarnya.

Sebelumnya Satlantas berhasil mengamankan sopir truk berinisial A-R (38) beserta kendaraanya yang membawa muatan pasir.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan dimintai keterangan terkait pertanggungjawaban sopir yang menabrak tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian (kealfaan) dengan disadari atau tanpa disadari,” katanya.

“Kita akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, malam ini juga kita akan lakukan test urine terhadap sopir truk tersebut,” sambungnya.

Oleh karenanya, kata Dia, pihaknya akan melakukan laka lantas, ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana sopir tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedepan kami akan lebih meningkatkan kembali program #stoprojali dengan menggandeng anak anak perwakilan di beberapa kecamatan,” tandasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar